Daftar Besaran UMP-UMSP Jabar 2026 yang Diteken Gubernur Dedi Mulyadi

- UMP dan UMSP Jawa Barat 2026 ditetapkan Gubernur Dedi Mulyadi pada 24 Desember 2025.
- Besaran UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601,00, naik Rp126.369 dari UMP 2025.
- UMSP Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.339.995,00, naik Rp138.475,04 dari UMSP 2025.
Bandung, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat tahun 2026 telah resmi ditetapkan Gubernur Dedi Mulyadi, Rabu (24/12/2025). Keputusan ini dipastikan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
"Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 (nilai alpha), sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 (nilai alpha)," ujar Dedi.
1. Kompnen sektor pekerjaan yang ada UMSP disesuaikan dengan peraturan pemerintah

Untuk upah sektoral provinsi, Dedi mengatakan, komponen yang memiliki UMSK sudah disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Artinya, ada beberapa yang diakomodir dan memiliki besaran upah yang disesuaikan.
"Selanjutnya komponen dari upah minimum sektoralnya kelompok-kelompoknya itu disesuaikan dengan peraturan pemerintah," ucapnya.
Sementara, Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, keputusan UMP Jabar 2026 sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
"Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 sebesar Rp2.317.601,00. Itu mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026," ucap Kim.
2. UMP Jabar 2026 sebesar Rp2.339.995,00

Sementara, untuk UMSP, Kim mengatakan, hal ini juga sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.860–Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Kim menjelaskan, Upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat tahun 2026 berlaku untuk 12 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).
"Dengan besaran Rp2.339.995,00. Itu sudah ditandatangani langsung Gubernur Jawa Barat, secara elektronik," kata Kim.
3. Berikut daftar lengkap KLBI yang punya UMSP

Dengan begitu, UMP 2026 Jawa Barat sebesar Rp2.317.601,00 atau naik Rp126.369 daripada UMP 2025 dengan nilai Rp2.191.232. Adapun UMSP 2026 Jabar sebesar Rp2.339.995,00 atau naik Rp138.475,04 daripada UMP 2025 dengan nilai Rp2.201.519.60.
Adapun UMSP ini berlaku untuk KLBI berikut:
1. 41011 konstruksi gedung hunian.
2. 41012 konstruksi gedung perkantoran.
3. 41013 konstruksi Konstruksi Gedung Industri.
4. 41020 jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan gedung.
5. 42101 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
6. 42102 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass.
7. 42201 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase.
8. 42929 Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl.
9. 43214 Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
10. 43901 Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang.
11. 43904 Pemasangan Kerangka Baja.
12. 43909 Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl.
















