Dituduh Kirim Santet, Nelayan di Sukabumi Dibacok Pedagang Ikan

- Nelayan di TPI Palabuhanratu, Sukabumi, diserang pedagang ikan dengan golok saat tertidur di depan toko alat pancing pada Rabu malam, 26 Agustus 2026.
- Korban mengalami luka tusuk di perut dan punggung, lalu dibawa ke RS Palabuhanratu. Rekan korban mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada polisi.
- Pelaku mengaku menyerang karena meyakini korban menyantetnya. Polisi menyita golok, pakaian korban, dan sepeda motor; tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sukabumi, IDN Times - Nasib apes menimpa seorang nelayan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Niat hati ingin beristirahat melepas lelah, ia malah diserang secara mendadak menggunakan senjata tajam oleh seorang pria yang merupakan pedagang ikan.
Usut punya usut, aksi nekat pelaku dipicu oleh tuduhan irasional, di mana ia merasa telah diguna-guna atau disantet oleh korban.
1. Korban diserang saat tertidur

Ilustrasi pembacokan. (IDN Times/Mia Amalia) Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di Jalan Siliwangi No. 57, Kecamatan Palabuhanratu. Saat itu, korban tengah tertidur lelap di depan sebuah toko alat-alat pemancingan.
Tanpa ada percekcokan terlebih dahulu, pelaku mendadak datang membawa sebilah golok kecil dan langsung mendaratkan tusukan ke arah korban. Beruntung, rekan-rekan korban yang berada di lokasi kejadian bergerak cepat mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian.
"Polres Sukabumi memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan sesuai prosedur. Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, Jumat (28/8/2026).
2. Luka di perut dan punggung

Ilustrasi Pembacokan. (IDN Times/Mardya Shakti) Akibat serangan mendadak tersebut, korban mengalami luka tusuk yang cukup parah di bagian perut dan punggung. Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Palabuhanratu untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Sukabumi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu buah senjata tajam jenis golok, dua buah pakaian korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street
3. Pelaku mengaku terbayang-bayang disantet korban

(Ilustrasi pembacokan) IDN Times/istimewa Dari hasil pemeriksaan intensif, pelaku nekat melayangkan golok kecilnya sebanyak dua kali lantaran merasa dendam dan meyakini dirinya telah disantet oleh korban.
Atas aksi penganiayaan tersebut, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.



















