Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Buruh Tekstil Desak Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan

Kota Bandung
Buruh Tekstil Desak Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • FSP TSK SPSI mendesak DPR RI memasukkan skema Jaminan Pesangon dalam RUU Ketenagakerjaan baru, menyusul banyak pekerja PHK belum menerima hak setelah perusahaan tutup, pailit, atau relokasi.
  • Serikat menyoroti buruh PT Sritex, PT Danbi Internasional, dan PT Matahari Sentosa Jaya yang belum menerima pesangon; dalam kepailitan, posisi pesangon kalah dari kreditur separatis.
  • FSP TSK SPSI mengusulkan perusahaan mencadangkan dana pesangon bulanan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat tambahan Jaminan Pesangon, agar dana tersedia saat pekerja terkena PHK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK SPSI) mendesak DPR RI memasukkan skema Jaminan Pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Desakan tersebut muncul karena masih banyak pekerja yang telah terkena PHK tetapi belum menerima hak pesangon akibat perusahaan tutup, pailit, maupun melakukan relokasi.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto mengatakan, persoalan pembayaran pesangon oleh perusahaan saat ini menjadi hal yang harus diperhatikan. Sebab, ketika perusahaan mengalami masalah keuangan atau dinyatakan pailit, mayoritas tidak memberikan hak pesangon.

"Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI mendesak DPR RI untuk memasukkan agar Jaminan Pesangon masuk dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru," kata Roy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2026).

  1. 1. Perusahaan banyak pailit tapi tidak bayar pesangon

    IMG-20251218-WA0018.jpg
    Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

    Menurutnya, dalam sejumlah kasus, buruh harus berhadapan dengan kondisi aset perusahaan yang tidak cukup untuk memenuhi seluruh kewajibannya. Akibatnya, hak pekerja atas pesangon berisiko tidak terpenuhi meskipun secara hukum perusahaan memiliki kewajiban membayarnya.

    "Banyak sampai hari ini perusahaan yang tutup dan pailit tapi pesangonnya belum dibayarkan," ucapnya.

    Roy mencontohkan sejumlah perusahaan yang mengalami persoalan pembayaran pesangon setelah tutup atau pailit, di antaranya PT Sritex yang mana para buruh dari perusahaan tersebut hingga kini masih belum mendapatkan pesangon sebagaimana yang menjadi hak mereka.

    "PT. Sritex, PT. Danbi internasional, PT. Matahari sentosa jaya sampai saat buruhnya belum mendapatkan pesangon, kalau perusahaan pailit pesangon buruh kedudukannya kalah sama kreditur sparatis pemegang hak jaminan," katanya.

  2. 2. Saat ini kewajiban pesangon kalah dengan kreditur

    Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
    Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

    Lebih lanjut, Roy menilai, persoalan pesangon tersebut semakin membingungkan, karena ketika perusahaan masuk dalam proses kepailitan, posisi buruh dalam proses itu masih menghadapi persoalan karena harus berhadapan dengan kreditur separatis yang memiliki hak jaminan.

    "Kalau perusahaan pailit, pesangon buruh kedudukannya kalah sama kreditur separatis pemegang hak jaminan," katanya.

    Menurut Roy, kondisi tersebut membuat sebagian pekerja pada akhirnya tidak memperoleh pesangon karena kondisi keuangan perusahaan tidak mencukupi untuk membayarkan seluruh kewajibannya.

    "Jaminan Pesangon harus masuk dalam RUU Ketenagakerjaan untuk menjamin hak-hak pesangon buruh yang ter-PHK, karena Pesangon merupakan wajib sebagaimana pasal 156 ayat 1 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU 6 Tahun 2023 Cipta Kerja," tuturnya.

  3. 3. Pesangon harus masuk dalam RUU Ketenagakerjaan

    IMG-20251218-WA0018.jpg
    Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

    Kendati begitu, Roy mengatakan, ketentuan tersebut belum cukup untuk memberikan kepastian kepada buruh apabila perusahaan tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar pesangon.

    "Frasa 'wajib' tersebut akan menjadi aturan dalam kertas saja apabila tidak ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk mencadangkan jaminan pesangon," kata Roy.

    FSP TSK SPSI juga mengusulkan agar pencadangan dana pesangon dapat dilakukan melalui lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan dengan menambahkan manfaat berupa Jaminan Pesangon. Roy menilai skema tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk memastikan ketersediaan dana ketika pekerja terkena PHK.

    Pencadangan pesangon juga sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24 mengenai imbalan kerja. Kata dia, salah satu komponen yang diatur dalam standar tersebut berkaitan dengan imbalan pesangon akibat terjadinya pemutusan hubungan kerja.

    "Perusahaan dapat mencadangkan pesangon setiap bulannya melalui lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan dengan penambahan manfaat Jaminan Pesangon," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More