Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Praperadilan Kedua Eks Pengurus Gereja Bandung Kembali Ditolak Hakim

Kota Bandung
Praperadilan Kedua Eks Pengurus Gereja Bandung Kembali Ditolak Hakim
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • PN Bandung kembali menolak praperadilan kedua Bambang Soeharto pada 26 Agustus 2026, yang menggugat keabsahan penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
  • Bambang meminta surat perintah penyidikan serta penetapan tersangka dibatalkan, sekaligus pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya; seluruh permohonan tidak dikabulkan.
  • Status tersangka Bambang terkait laporan John Binsar Tua Simalango atas dugaan pencemaran kehormatan atau fitnah tetap berlaku, sehingga perkara pidananya terus berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Permohonan praperadilan tersangka dugaan pencemaran kehormatan dan atau fitnah oleh mantan pengurus gereja di Kota Bandung, Bambang Soeharto (BS) kembali ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Bdg tersebut diputus dengan hasil permohonan Bambang Soeharto ditolak, Rabu (26/8/2026). Persidangan perkara ini dipimpin Hakim Tunggal Dodong Iman Rusdani.

BS harus menerima putusan hakim setelah sebelumnya menempuh jalur praperadilan dengan permohonan serupa. Dalam perkara kedua ini, BS kembali mempersoalkan keabsahan proses penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka atas laporan John Binsar Tua Simalango (JB).

  1. 1. BS sebelumnya sudah mengajukan permohonan praperadilan

    Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

    SIPP PN Bandung mencatat perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Bdg didaftarkan pada 30 Juli 2026 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. BS Soeharto tercatat sebagai pemohon, sedangkan pihak kepolisian menjadi termohon.

    Sidang perdana digelar 7 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, dilanjutkan dengan sidang berikutnya mulai dari 14, 18, 19, 20, 21 dan 26 Agustus 2026 dengan agenda penggil termohon, jawaban termohon, bukti dari termohon, saksi dari pemohon, kesimpulan pemohon dan termohon serta putusan hakim.

    Dalam permohonannya, BS meminta pengadilan menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik/1170.a/X/Res.1.14/2026/Reskrim tertanggal 4 Maret 2026.

    Surat tersebut diterbitkan atas Laporan Polisi Nomor LP/X/1467/X/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Oktober 2025 atas nama pelapor JB.

  2. 2. BS memohon haknya kembali dipulihkan

    Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)
    Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)

    BS juga meminta Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/232/III/Res.1.14/2026 Reskrim tertanggal 4 Maret 2026 dinyatakan batal demi hukum dan tidak sah.

    Penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran kehormatan dan atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, BS juga memohon agar hak-haknya dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula. Namun, berdasarkan putusan dalam praperadilan kedua tersebut, permohonan BS kembali tidak dikabulkan.

  3. 3. Hakim menolak permohonan praperadilan BS

    ilustrasi palu hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)
    ilustrasi palu hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

    Kuasa hukum BS, Sutan M. Simanjuntak, hingga malam ini masih belum memberikan tanggapannya terkait dengan putusan hakim PN Bandung yang kembali menolak permohonan praperadilan kliennya.

    Namun, sebelumnya, Sutan pernah menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan putusan pertama dan menyebut pencantuman sejumlah lembaga dalam permohonan sebelumnya sebagai bagian dari strategi hukum.

    "Ini bukan pokok perkara, ini strategi lawyer. Memang sudah jadi target dari awal supaya terdengar dulu ke pusat," katanya.

    Perkara yang menjerat BS bermula dari laporan JB dengan nomor LP/B/1467/X/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat yang terdaftar pada 6 Oktober 2025.

    Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

    BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat tertanggal 4 Maret 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Dengan putusan praperadilan kedua ini, upaya BS untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan kembali tidak membuahkan hasil. Perkara pidana yang menjadi pokok persoalan pun tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More