Pitbull Gigit Anak di Bandung, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas

- Warga Grand Cendana Residence menyatakan pitbull lepas mengejar lalu menggigit seorang anak di kepala dan telinga, berdasarkan CCTV serta keterangan saksi tanpa adanya provokasi.
- Pengurus wilayah membantah pemilik anjing masih berdomisili di kompleks dan membantah adanya hubungan keluarga dengan korban; insiden ini memicu ketakutan serta trauma warga.
- Warga meminta Polsek Pameungpeuk bertindak tegas, mengamankan anjing, menuntut pertanggungjawaban bagi korban, memperketat akses kompleks, dan menyusun aturan kepemilikan hewan.
Bandung, IDN Times - Peristiwa anjing jenis Pitbull menyerang dan menggigit seorang anak di Komplek Grand Cendana Residence, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung berbuntut panjang. Warga membuat pernyataan dan meminta agar pihak kepolisian menangani perkara ini.
Ada beberapa poin pernyataan warga di mana salah satunya mereka membantah jika korban atau anak-anak yang ada di dalam komplek tersebut melakukan tindakan provokasi terhadap anjing tersebut.
"Berdasarkan pengamatan terhadap rekaman CCTV dan keterangan yang dihimpun warga, tidak terlihat adanya tindakan dari korban maupun anak-anak lain yang mencoba mengganggu, memprovokasi, atau menyerang anjing tersebut sebelum kejadian," ujar Adang Sumarna, Ketua RW 011 GCR Wargaluyu, melalui rilis tertulis yang diterima pada Rabu (26/8/2026).
1. Anjing menggigit korban hingga robek

Anjing Pitbull (Pexels.com/Makarand Sawant) Berdasarkan keterangan saksi di lokasi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang tersedia, warga memperoleh fakta bahwa anjing tersebut berada dalam kondisi terlepas lalu mengejar anak-anak yang hendak bermain dan kemudian menyerang korban secara mendadak/membabi buta.
Dalam rekaman kamera pengawas terlihat anjing menggigit korban hingga mengakibatkan luka robek/gigitan di bagian kepala dan telinga sampai korban tidak berdaya. Beberapa warga mencoba membantu menyelamatkan korban dengan segala daya dan upaya yang bisa dilakukan pada saat kejadian.
"Terkait pemilik anjing, pengurus wilayah mengklarifikasi bahwa secara domisili faktual, yang bersangkutan sudah tidak menetap di dalam lingkungan perumahan Grand Cendana Residence, melainkan mendiami area di luar batas pemukiman warga," kata Adang
2. Korban bukan saudara pemilik anjing

Seekor pitbull saat ditahan di Balai Karantina Pertanian Semarang. Dok Balai Karantina Pertanian Semarang Terkait hubungan korban dan pemilik anjing juga terbantahkan. Pihak keluarga korban telah menyatakan tidak ada hubungan keluarga dengan pemilik anjing.
"Begitu juga dengan narasi bahwa pemilik anjing merupakan saudara korban, hal tersebut terbantahkan oleh pihak korban yang menyatakan tidak ada ikatan saudara di antara mereka," katanya.
Kejadian tersebut, kata Adang tidak hanya berdampak kepada korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan rasa takut, keresahan, dan trauma psikologis bagi sebagian warga Grand Cendana Residence.
3. Warga sampaikan tujuh poin pernyataan sikap

ilustrasi anjing pitbull (pexels.com/Gustavo Santana) Orang dewasa maupun anak-anak di lingkungan GCR merasakan kekhawatiran tinggi terhadap kemungkinan terulangnya kejadian serupa. Saat ini, demi privasi keluarga, kondisi detail korban tidak dipublikasikan.
"Seluruh warga GCR menyatakan dukungan moril sepenuhnya kepada korban dan keluarga korban, serta kepada seluruh pihak yang terdampak oleh kejadian tersebut," katanya.
Atas kejadian tersebut l, lanjut Adang berdasarkan hasil musyawarah warganya, mereka bersepakat bahwa segala proses hukum yang diperlukan sangat terbuka untuk dilakukan sebagai tindak lanjut jika ditemukan unsur pidana yang berlaku, dan menyerahkan sepenuhnya pada pihak penyidik dari kepolisian.
Warga pun mengeluarkan petisi yang diantaranya:
1. Petisi Akses Jalan - Membuat petisi terkait penutupan atau pembatasan akses jalan tertentu bagi pihak dari luar komplek yang diduga menjadi jalur keluar-masuk hewan tersebut, dengan tetap berkoordinasi dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
2. Oengawasan Akses - Mendorong seluruh tamu maupun warga yang keluar-masuk lingkungan GCR menggunakan akses pintu gerbang utama sebagai langkah peningkatan pengawasan keamanan lingkungan.
3. Tindakan Pengamanan Hewan - Meminta pihak berwenang melakukan tindakan pengamanan terhadap anjing tersebut, termasuk pemeriksaan, observasi, dan/atau karantina sesuai ketentuan hukum dan standar penanganan hewan. Opsi tindakan lebih lanjut diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan dan kewenangan pihak berwajib.
Pertanggungjawaban Layak - Meminta adanya pertanggungjawaban yang layak terhadap korban, baik dalam pemulihan akibat luka fisik maupun dampak psikologis yang dialami korban dan keluarga.
4. Pemberitaan Berimbang - Meminta seluruh media dan pengelola kanal informasi menyampaikan pemberitaan secara faktual, berimbang, tidak menyudutkan korban, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
5. Langkah Hukum Tegas - Meminta Polsek Pameungpeuk mengambil langkah cepat dan terukur untuk menangani kejadian ini serta menindaklanjuti persoalan lain terkait keamanan dan kenyamanan warga GCR. Warga GCR menyatakan siap kooperatif dan memberikan informasi maupun keterangan yang diperlukan kepada pihak berwenang.
6. Aturan Kepemilikan Hewan Peliharaan - Mendorong penyusunan aturan lingkungan terkait kepemilikan hewan peliharaan (seperti kewajiban lapor kepada pengurus RT/RW dan kewajiban kandang/rantai untuk ras tertentu) sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
7. Trauma Healing - Menyambut baik dan mendukung pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk membantu proses trauma healing, khususnya bagi korban, anak-anak, keluarga korban, maupun warga yang mengalami dampak psikologis.


















