Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Usulan UMK 2026 se-Jabar, Bekasi Masih Paling Tinggi

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Usulan UMK 2026 di Jawa Barat telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jabar
  • Buruh masih menunggu keputusan pasti dari Pemprov Jabar mengenai total upah yang akan ditetapkan untuk 2026
  • Kota Depok memutuskan mengusulkan tiga nominal mengakomodir rekomendasi serikat buruh, pemerintah, dan juga pengusaha
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Seluruh daerah di Jawa Barat telah mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2026 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Usulan ini nantinya akan dipertimbangkan Pemprov Jabar kemudian diputuskan Rabu (24/12/2025) besok.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto memastikan, sudah mengecek secara langsung besaran UMK dari kabupaten dan kota di Jabar.

"Setelah kita cek tadi, rata-rata sesuai dengan PP nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan 0,9 alphanya maksimal. Sehingga kita minta gubernur tidak merubah angka yang direkomendasikan oleh bupati wali kota walaupun variasi kenaikannya berbeda-beda," ujar Roy saat aksi di Gedung Sate, Selasa (23/12/2025).

1. Buruh menunggu kabar hasil rapat pleno

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari data tersebut, Roy, menyampaikan, buruh masih menunggu keputusan pasti dari Pemprov Jabar mengenai total upah yang akan ditetapkan untuk 2026. Adapun pemerintah saat ini masih melakukan rapat pleno.

"Hari ini kita tunggu selesai rapat pleno karena khawatir APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) melakukan penolakan atau protes terhadap angka-angka karena hampir di seluruh Jabar APINDO hanya merekomendasikan alpha 0,5 tapi pemerintah rata-rata di 0,7 0,9," tuturnya.

2. Buruh tidak ada pilihan lain selain menyetujui usulan pemda

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada prinsipnya, Roy menegaskan, keputusan usulan UMK tahun 2026 dari pemerintah kabupaten dan kota di Jabar ini tidak begitu jauh dengan usulan buruh yang meminta dengan alpha 0,9. Dia pun mendorong agar Pemprov Jabar menyepakati usulan pemerintah kabupaten dan kota tersebut.

"Karena tuntutan kita di alpha 0,9 sehingga kenaikan rata-rata itu di 6,78 persen sampai 7,31 persen rata-rata kenaikan yang kita lihat itu dengan rekomendasi bupati dan mudah-mudahan ini segera di SK-kan," kata dia.

3. Minta usulan tidak ditolak Gubernur Dedi Mulyadi

Ilustrasi Upah (IDN Times)
Ilustrasi Upah (IDN Times)

Dengan rata-rata usulan UMK kabupaten dan kota yang sudah berdasarkan alpha 0,9, Roy mengatakan, serikat buruh di Jabar cukup menerimanya. Selain itu, formula perhitungannya juga tidak menggunakan peraturan lama.

"Bicara puas tidak puas, pasti tidak. Karena PP membatasi maksimal hanya 0,9 maka kita harus menerima ini. Karena kalau keluar dari PP itu gubernur gak boleh menetapkan dan harus pakai upah lama," ucap Roy.

"Jadi gubernur hanya diberi kewenangan sesuai PP 49 yang maksimal 0,9 maka kalau ada daerah lebih dari itu maka upah yang berlaku upah tahun lalu.Ini persoalan sehingga kita menerima 0,9 ditetapkan dari pada menggunakan upah lama," jelasnya.

Berikut daftar usulan UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:

1. Kota Bekasi : Rp5,992,931.93

2. Kabupaten Karawang : Rp5,886.852,34

3. Kabupaten Bekasi  Rp5,938,885.00

4. Kabupaten Purwakarta Rp5,052,856.00

5. Kabupaten Subang  Rp3,737,482.00

6. Kota Depok  Rp5,565,292.00/ Rp5,480,031.00/Rp5,522,662.00

7. Kota Bogor  Rp5,437,203.00

8. Kabupaten Bogor  Rp5,161,769.00

9. Kabupaten Sukabumi  Rp3,893,201.00

10. Kabupaten Cianjur  Rp3,338,359.18

11. Kota Sukabumi  Rp3,192,807.00

12. Kota Bandung  Rp4,737,678.00

13. Kota Cimahi  Rp4,090,568.00

14. Kabupaten Bandung Barat Rp3,990,428.00

15. Kabupaten Sumedang  Rp3,949,855.36

16. Kabupaten Bandung  Rp3,972,202.00

17. Kabupaten Indramayu  Rp2,910,254.00

18. Kota Cirebon  Rp2,878,646.00

19. Kabupaten Cirebon  Rp2,880,797.86

20. Kabupaten Majalengka  Rp2,595,368.00

21. Kabupaten Kuningan  Rp2,369,379.27

22. Kota Tasikmalaya Rp2,980,336.00

23. Kabupaten Tasikmalaya  Rp2,871,874.00

24. Kabupaten Garut Rp2,472,227.00

25. Kabupaten Ciamis  Rp2,373,643.46

26. Kabupaten Pangandaran  Rp2,351,250.00

27. Kota Banjar  Rp2,361,777.09

Kota Depok memutuskan mengusulkan tiga nominal mengakomodir rekomendasi serikat buruh, pemerintah, dan juga pengusaha

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Banjir 1 Meter Rendam Sumber Cirebon, Aktivitas Warga Lumpuh Total

23 Des 2025, 18:57 WIBNews