Daftar Usulan UMK 2026 se-Jabar, Bekasi Masih Paling Tinggi

- Usulan UMK 2026 di Jawa Barat telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jabar
- Buruh masih menunggu keputusan pasti dari Pemprov Jabar mengenai total upah yang akan ditetapkan untuk 2026
- Kota Depok memutuskan mengusulkan tiga nominal mengakomodir rekomendasi serikat buruh, pemerintah, dan juga pengusaha
Bandung, IDN Times - Seluruh daerah di Jawa Barat telah mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2026 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Usulan ini nantinya akan dipertimbangkan Pemprov Jabar kemudian diputuskan Rabu (24/12/2025) besok.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto memastikan, sudah mengecek secara langsung besaran UMK dari kabupaten dan kota di Jabar.
"Setelah kita cek tadi, rata-rata sesuai dengan PP nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan 0,9 alphanya maksimal. Sehingga kita minta gubernur tidak merubah angka yang direkomendasikan oleh bupati wali kota walaupun variasi kenaikannya berbeda-beda," ujar Roy saat aksi di Gedung Sate, Selasa (23/12/2025).
1. Buruh menunggu kabar hasil rapat pleno

Dari data tersebut, Roy, menyampaikan, buruh masih menunggu keputusan pasti dari Pemprov Jabar mengenai total upah yang akan ditetapkan untuk 2026. Adapun pemerintah saat ini masih melakukan rapat pleno.
"Hari ini kita tunggu selesai rapat pleno karena khawatir APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) melakukan penolakan atau protes terhadap angka-angka karena hampir di seluruh Jabar APINDO hanya merekomendasikan alpha 0,5 tapi pemerintah rata-rata di 0,7 0,9," tuturnya.
2. Buruh tidak ada pilihan lain selain menyetujui usulan pemda

Pada prinsipnya, Roy menegaskan, keputusan usulan UMK tahun 2026 dari pemerintah kabupaten dan kota di Jabar ini tidak begitu jauh dengan usulan buruh yang meminta dengan alpha 0,9. Dia pun mendorong agar Pemprov Jabar menyepakati usulan pemerintah kabupaten dan kota tersebut.
"Karena tuntutan kita di alpha 0,9 sehingga kenaikan rata-rata itu di 6,78 persen sampai 7,31 persen rata-rata kenaikan yang kita lihat itu dengan rekomendasi bupati dan mudah-mudahan ini segera di SK-kan," kata dia.
3. Minta usulan tidak ditolak Gubernur Dedi Mulyadi

Dengan rata-rata usulan UMK kabupaten dan kota yang sudah berdasarkan alpha 0,9, Roy mengatakan, serikat buruh di Jabar cukup menerimanya. Selain itu, formula perhitungannya juga tidak menggunakan peraturan lama.
"Bicara puas tidak puas, pasti tidak. Karena PP membatasi maksimal hanya 0,9 maka kita harus menerima ini. Karena kalau keluar dari PP itu gubernur gak boleh menetapkan dan harus pakai upah lama," ucap Roy.
"Jadi gubernur hanya diberi kewenangan sesuai PP 49 yang maksimal 0,9 maka kalau ada daerah lebih dari itu maka upah yang berlaku upah tahun lalu.Ini persoalan sehingga kita menerima 0,9 ditetapkan dari pada menggunakan upah lama," jelasnya.
Berikut daftar usulan UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:
1. Kota Bekasi : Rp5,992,931.93
2. Kabupaten Karawang : Rp5,886.852,34
3. Kabupaten Bekasi Rp5,938,885.00
4. Kabupaten Purwakarta Rp5,052,856.00
5. Kabupaten Subang Rp3,737,482.00
6. Kota Depok Rp5,565,292.00/ Rp5,480,031.00/Rp5,522,662.00
7. Kota Bogor Rp5,437,203.00
8. Kabupaten Bogor Rp5,161,769.00
9. Kabupaten Sukabumi Rp3,893,201.00
10. Kabupaten Cianjur Rp3,338,359.18
11. Kota Sukabumi Rp3,192,807.00
12. Kota Bandung Rp4,737,678.00
13. Kota Cimahi Rp4,090,568.00
14. Kabupaten Bandung Barat Rp3,990,428.00
15. Kabupaten Sumedang Rp3,949,855.36
16. Kabupaten Bandung Rp3,972,202.00
17. Kabupaten Indramayu Rp2,910,254.00
18. Kota Cirebon Rp2,878,646.00
19. Kabupaten Cirebon Rp2,880,797.86
20. Kabupaten Majalengka Rp2,595,368.00
21. Kabupaten Kuningan Rp2,369,379.27
22. Kota Tasikmalaya Rp2,980,336.00
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2,871,874.00
24. Kabupaten Garut Rp2,472,227.00
25. Kabupaten Ciamis Rp2,373,643.46
26. Kabupaten Pangandaran Rp2,351,250.00
27. Kota Banjar Rp2,361,777.09
Kota Depok memutuskan mengusulkan tiga nominal mengakomodir rekomendasi serikat buruh, pemerintah, dan juga pengusaha















