Catat! Jadwal Operasional Tol Bocimi Seksi 3 Selama Arus Mudik Lebaran

- Jalur fungsional Tol Bocimi Seksi 3 Cibadak–Karangtengah dibuka gratis 14–29 Maret 2026 pukul 08.00–17.00 WIB untuk mendukung arus mudik dan balik Lebaran.
- Pengoperasian hanya untuk kendaraan Golongan 1 non-bus dengan tinggi maksimal 2,1 meter dan batas kecepatan 40 km/jam, diawasi bersama kepolisian serta instansi terkait.
- TJT menyiapkan petugas, rambu, fasilitas pendukung, dan imbauan keselamatan agar perjalanan aman di tengah cuaca hujan selama masa operasional jalur fungsional.
Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Jalur fungsional sebagian Tol Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 ruas Cibadak–Akses Karangtengah di Kabupaten Sukabumi akan dibuka sementara untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Jalur sepanjang sekitar lima kilometer itu akan mulai beroperasi pada 14 hingga 29 Maret 2026.
Pembukaan jalur ini diharapkan mampu mengurai kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah titik jalan nasional Sukabumi saat musim mudik. Adapun jadwal pembukaan jalur ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB dengan batas kecepatan 40 km/jam.
1. Jalur fungsional dibuka selama arus mudik dan balik

PT Trans Jabar Tol selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ruas Ciawi–Sukabumi menyatakan jalur fungsional tersebut menghubungkan Simpang Susun Cibadak atau Parungkuda hingga Akses Karangtengah di Kabupaten Sukabumi.
Direktur Utama Abdul Hakim Supriyadi mengatakan pembukaan jalur ini merupakan upaya mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur Lebaran.
Menurutnya, keberadaan jalur tersebut diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah titik rawan macet seperti Pasar Cibadak, Simpang Cikidang, Simpang Cibadak atau Simpang Ratu hingga Jembatan Pamuruyan.
“Bagi pengendara yang nantinya melintasi jalur fungsional tersebut tidak akan dikenakan tarif. Pembukaan ini merupakan upaya kami mendukung perjalanan masyarakat agar lebih aman, nyaman, dan cepat selama libur Lebaran,” kata Hakim dalam keterangan resminya, Jumat (13/3/2026).
2. Hanya untuk kendaraan golongan 1 non-bus

Hakim menjelaskan jalur fungsional ini akan beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Waktu operasional tersebut akan dievaluasi secara berkala bersama pihak kepolisian dan instansi terkait sesuai kondisi lalu lintas di lapangan.
Adapun jalur ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan 1 non-bus dengan tinggi maksimal 2,1 meter. Pengendara juga diwajibkan mematuhi batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Selain itu, jalur fungsional ini hanya dapat digunakan oleh kendaraan yang melakukan perjalanan menerus dari arah Bogor menuju Karangtengah maupun sebaliknya.
3. TJT siapkan petugas dan fasilitas pendukung

Untuk mendukung operasional jalur tersebut, TJT telah menyiapkan berbagai sarana pendukung. Mulai dari petugas operasional, kendaraan layanan, rambu lalu lintas, barrier pengaman hingga fasilitas kamar mandi portabel.
Pengguna jalan juga diimbau memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan, terutama karena kondisi cuaca hujan masih sering terjadi di wilayah ruas Tol Bocimi.
Selain itu, pengendara diminta tetap berhati-hati, menyalakan lampu kendaraan saat hujan, menjaga jarak aman serta mematuhi arahan petugas di lapangan.
4. Pangkas waktu tempuh hingga 50 menit

Tol Bocimi sendiri memiliki panjang total sekitar 54 kilometer. Saat ini ruas yang sudah beroperasi mencapai 27,25 kilometer, yakni Seksi 1 Ciawi–Cigombong sepanjang 15,35 kilometer yang beroperasi sejak 2018 dan Seksi 2 Cigombong–Cibadak sepanjang 11,9 kilometer yang dibuka pada Agustus 2023.
Sementara itu, Seksi 3 yang masih dalam tahap pembangunan nantinya diproyeksikan memangkas waktu tempuh perjalanan dari Cibadak menuju Sukabumi Barat dari sekitar satu jam menjadi hanya sekitar sepuluh menit.
Selain meningkatkan konektivitas wilayah Bogor dan Sukabumi, Tol Bocimi juga diharapkan dapat memperlancar distribusi logistik serta mendukung pengembangan destinasi wisata di Jawa Barat.


















