Tok! UMP Jabar 2026 Resmi Naik Jadi Rp2,3 Juta

- UMP Jabar 2026 naik menjadi Rp2,3 juta setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
- Penetapan UMP Jabar 2026 didasarkan pada formula perhitungan dari pemerintah pusat dan dinamika antara pihak buruh dan pengusaha.
- Pemprov Jabar menetapkan angka UMP 2026 sebesar Rp2,3 juta untuk menjaga keseimbangan agar tingkat pengangguran terbuka di Jabar tidak bertambah.
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 naik Rp126 ribu. Keputusan ini diumumkan Dedi di rumah dinas gubernur, Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).
Dedi mengatakan, setelah menimbang dan memperhatikan seluruh masukan yang ada, UMP Jabar untuk tahun 2026 diputuskan sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan dengan formula perhitungan dari pemerintah pusat.
"Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 persen (Rp2.317.601,00)," ujar Dedi.
1. Akui ada dinamika sebelum akhirnya memutuskan besaran UMP Jabar 2026

Penetapan UMP Jabar 2026 ini juga sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025. Dedi mengatakan, penetapan ini juga terjadi dinamika antara pihak buruh dan pengusaha. Hanya saja, angka tersebut dipastikan jadi jalan tengah.
"Semua berdinamika, satu orang kan pengen naiknya tinggi yang satu pengen murah kan biasa. Tetapi kan kita harus ngambil pada sisi tengah-tengah, itu adalah akomodatif terhadap kepentingan buruh, kepentingan pekerja tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi," jelas Dedi.
2. Usulan Buruh sebelumnya Rp3 juta

Sebelumnya, dalam menetapkan UMP 2026, Pemprov Jabar berpegangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mana formulasi perhitungannya, inflasi year on year (YoY) September 2025, 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen.
Sementara, buruh menginginkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan penetapan UMP, dan juga mempertimbangkan hasil kajian International Labour Organization (ILO) yang mana ada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar.
Dengan begitu, serikat buruh meminta agar UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sementara Apindo juga meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dapat menggunakan alpha 0,5 dimana menghasilkan kenaikan 4,745 persen. Sehingga kenaikan UMP 2026 di Jabar sebesar Rp2.295.206.
"Sedangkan, KHL sebesar Rp4.122.871 dengan UMP 2025 senilai Rp2.191.232 pastinya ada disparitas. Namun, soal tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Jabar sebesar 6,77 persen itu juga harus diperhatikan, karena nomor tingga tertinggi di Indonesia," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa, dikutip Selasa (23/12/2025).
3. Dedi Mulyadi setuju usulan Dewan Pengupahan dari Pemprov Jabar

Lebih lanjut, Firman menilai, harus ada keseimbangan agar tingkat pengangguran terbuka di Jabar tidak bertambah. Sehingga, Pemprov Jabar sudah menetapkan angka UMP 2026 sementara di kisaran Rp2,3 juta.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemprov Jabar mengambil nilai alpha di 0,7. Sehingga UMP 2026 di Jabar sebesar Rp2.317.601, naik 5,77 persen atau Rp126.368 dari UMP 2025. Itu pun kalau itu disetujui oleh Pak Gubernur," katanya.


















