Sunat Bansos PPKM Marak di Jabar, Apa Kata Ridwan Kamil?

Bandung, IDN Times - Praktik sunat bantuan sosial (Bansos) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) level 3-4 banyak ditemukan warga di wilayah kabupaten dan kota Jawa Barat (Jabar). Kasus ini menjadi sorotan, termasuk Pemprov Jabar.
Saat ini, ada tiga kasus yang sudah dilaporkan oleh masyarakat dan sempat menjadi viral. Keduanya ditemukan di Kabupaten Tasikmalaya, Karawang, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
1. Pemprov Jabar sudah berkoordinasi dengan Kejati dan Polda

Menanggapi persoalan ini, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil alias Emil mengatakan, Pemprov Jabar sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Polda Jabar.
"Pemotongan bansos itu akan ditindaklanjuti oleh Kejati dan Kapolda, sehingga persoalan ini harus ada perlakuan pembinaan," ujar Emil melalui konfrensi video, Selasa (10/8/2021).
2. Emil minta kejadian ini tidak terulang lagi dan viral

Pemotongan bansos ini merupakan tidakan yang tidak tepat dilakukan dalam masa PPKM berlevel. Sebab, Emil bilang, masyarakat harusnya saling bantu dan meringankan beban satu sama lain. Ia meminta Polda Jabar dan Kejati Jabar menindak tegas oknum-oknum tersebut.
"Sehingga (sunat bansos) tidak terulang apapun alasannya. Agar ini tidak menjadi viral, hal yang tidak terespons. Sampai saat ini mayoritas aman, pemotongan itu masih sangat sedikit," kata dia.
3. Kapolda akan tindak kasus sunat bansos di Tasikmalaya dan Karawang

Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofi mengatakan, ada dua kasus sunat bansos yang sudah dilaporkan oleh masyarakat dan tengah disorot Polda Jabar. Keduanya yaitu kasus di Kabupaten Karawang dan Tasikmalaya.
"Karawang itu telak, pemotongan alasan dana COVID-19 kurang, kalau Tasikmalaya itu ada kesepakatan dengan warga contoh terdaftar 10 warga ada 15 jadi kalau 10 kilogram dibagikan 15 kan jadi gak sepuluh kilo," ujar Dofiri.
4. Kapolda minta bansos diberikan sesuai aturan

Meskipun kasus sunat bansos di Tasikmalaya berdasarkan hasil kesepakatan, Dofiri bilang, hal itu tetap tidak diperbolehkan. Aturan bansos seharusnya tetap dibagikan dengan data yang sesuai dan tidak dikurang-kurangi.
"Jadi itu kesepakatan bersama tapi mungkin barang kali satu dua orang yang lapor karena dapat tidak sesuai. Tapi tetap ini keliru, kita bersama kejati kita konsen dan akan kita tindak. Sudahlah, bagikan sesuai saja," kata dia.