Pemerintah Yakin Perda Desa Wisata Bisa Bantu PAD

Bandung, IDN Times - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat (Jabar) optimistis peraturan daerah (Perda) tentang desa wisata dapat membantu mengoptimalkan Pendapat Asli Daerah (PAD). Perda Desa Wisata sendiri baru disahkan dalam beberapa hari kemarin.
Benny Bachtiar, Kepala Disparbud Jabar mengatakan, perda itu penting untuk Pemprov Jabar, sebab sektor pariwisata saat ini didapuk menjadi tulang punggung ekonomi untuk saat ini.
"Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama daerah," ujar Benny, Senin (28/3/2022).
1. Pemprov Jabar akan berikan fasilitas desa wisata
Selain itu, Perda Desa Wisata bagi pemerintah dapat membantu daerah untuk menumbuhkan potensi yang ada di desa. Benny bilang, Pemprov Jabar nantinya bisa menggelontorkan bantuan dana bagi desa yang memiliki objek wisata.
"Dengan adanya perda maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dan aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah," katanya.
2. Sudah ada beberapa desa wisata yang akan dimajukan di Jabar
Salah satu karakteristik potensi pariwisata di Jabar adalah adanya industri yang berbasis sumber daya lokal. Benny mengatakan, kondisi itu sangat ramah pada penyerapan sumber daya lokal yang sifatnya padat karya serta efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah.
"Ada beberapa Desa Wisata yang menjadi bagian dari rencana pembangunan kepariwisataan. Di antaranya Desa Wisata Jelekong dan Desa Wisata Laksana di Kab. Bandung, Desa Wisata Cibeusi di Kab. Subang, Desa Wisata Cibuntu di Kab. Kuningan, serta Desa Wisata di sekitar Taman Nasional Bogor-Cianjur-Sukabumi," katanya.
3. Pemerintah daerah belum banyak buat aturan
Kemudian, Benny menambahkan, selama ini eksistensi beberapa desa wisata baru sebatas pada rencana pembangunan kepariwisataan, karena daerah belum memiliki aturan untuk pengembangan desa wisata.
"Pemerintahan Daerah pun belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana Desa Wisata ini diberdayakan," ucapnya.
4. Pemerintah pusat akan turut memberikan bantuan
Benny berharap, Perda Desa Wisata ini dapat memberikan fasilitas desa yang memiliki potensi untuk naik status menjadi destinasi wisata. Adapun ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.
"Untuk desa wisata yang berkembang dan maju akan difasilitasi oleh Provinsi Jabar, dan untuk desa wisata dalam kategori maju dan mandiri akan difasilitasi oleh pemerintah pusat," katanya.
Baca Juga: Disparbud Jabar: 28.000 Pelaku Industri Pariwisata Sudah Divaksin COVID
Baca Juga: PPKM Level 4, Disparbud Bandung Wacanakan Relaksasi Sektor Wisata