Malah Gelar Diskon, Satpol PP Minta Toko di Mal PVJ Bandung Ditutup

Imbauan penutupan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung

Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung meminta pusat perbelanjaan Paris Van Java atau Mal PVJ bersedia menutup kembali tenant alias toko-tokonya demi memutus mata rantai virus corona (COVID-19).

Hal tersebut ditegaskan Satpol PP Kota Bandung menyusul laporan warganet yang disampaikan lewat media sosial. Isinya, warganet mengatakan bahwa masih ada gerai yang buka di Mal PVJ dan menggelar diskon yang membuat orang berkumpul, pada Sabtu (11/04).

1. Satpol PP minta pihak PVJ agar segera menutup kembali tenant yang masih buka

Malah Gelar Diskon, Satpol PP Minta Toko di Mal PVJ Bandung Ditutup(Tangkap layar) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, beberapa tenant di Mal PVJ pada Sabtu kemarin memang masih buka. Satpol PP Kota Bandung mengaku langsung mengecek kebenaran kabar itu ke lokasi dan mengimbau kepada operasional PVJ agar menutup kembali tenant tersebut.

"Secara persuasif kami meminta semua tenant untuk menutup gerainya. Mereka kooperatif dan sekitar pukul 19.00 WIB sudah tidak ada aktivitas lagi," ujar Rasdian berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (12/4).

2. Imbauan dilakukan bersama Gugus Tugas COVID-19

Malah Gelar Diskon, Satpol PP Minta Toko di Mal PVJ Bandung DitutupIlustrasi satpol PP. (IDN Times/Yogi Pasha)

Saat menyambangi sejumlah tenant tersebut, Satpol PP Kota Bandung bergerak bersama Polsek Sukajadi, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan Sukajadi, Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, serta Bantuan Kendali Operasional (BKO) TNI.

Ia mengakui, awalnya muncul foto yang viral dibahas oleh warganet terkait antrean di PVJ. Masyarakat mempertanyakan alasan pembukaan kembali pusat perbelanjaan di tengah pandemik.

"Kami kemudian mengeceknya, lalu mengadakan rapat yang dihadiri oleh kewilayahan, kepolisian, TNI bersama perwakilan PVJ. Akhirnya kami meminta untuk bisa menutup pusat perbelanjaan," terangnya.

3. Satpol PP minta mal lain di Kota Bandung juga menutup tenant untuk sementara

Malah Gelar Diskon, Satpol PP Minta Toko di Mal PVJ Bandung DitutupIDN Times/Dok Humas Pemkot Bandung

Tak hanya PVJ, Rasdian pun meminta semua pusat perbelanjaan bisa menyesuaikan agenda operasional dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait pencegahan penyebaran COVID-19. 

"Kalau bisa masyarakat di rumah saja. Kalau tidak mendesak jangan ke mana-mana. Kita juga bisa memanfaatkan teknologi secara online. Misalnya bekerja di rumah, pesan makanan secara online, bahkan sekarang pasar pun sudah menyiapkan jasa pengiriman hingga pintu rumah," tuturnya.

4. Imbauan berdasarkan SE Wali Kota Bandung

Malah Gelar Diskon, Satpol PP Minta Toko di Mal PVJ Bandung DitutupIDN Times/Dok Humas Pemkot Bandung

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menegaskan adanya aturan penutupan sementara pusat perbelanjaan yang didasari oleh Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes Tanggal 9 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Pada poin Nomor 11 disebutkan imbauan kepada seluruh pusat perbelanjaan, hiburan dan pariwisata untuk sementara menutup aktivitas layanan selama 14 hari sejak dikeluarkannya surat tersebut," kata Mujahid.

Hal itu harus dilakukan mengingat pusat perbelanjaan sebagai salah satu tempat yang dapat mengundang massa dalam jumlah besar.

"Karenanya kita upayakan untuk tidak ada aktivitas dulu sementara waktu. Kecuali memang untuk mendukung ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan obat-obatan," kata dia.

Baca Juga: Penyebaran COVID-19 Merata di Bandung, Pemkot Belum Usulkan PSBB 

Baca Juga: Jenazah COVID-19 Ditolak, Pemkot Bandung Sediakan Pemakaman Khusus

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya