Korban Persilakan Herry Wirawan Ajukan Kasasi Atas Vonis Hukuman Mati

Masyarakat diminta menghargai vonis Pengadilan Tinggi

Bandung, IDN Times - Korban perkosaan 13 santriwati Bandung mempersilakan terdakwa Herry Wirawan untuk mengajukan kasasi atas vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Herry divonis mati berdasarkan banding Kejati Jabar atas putusan hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Kalau ada kasasi yang lebih tinggi, ya silakan saja, kami menghormati karena itu haknya dia (Herry Wirawan) sebagai terdakwa. Tapi, yang perlu saya sampaikan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan hukuman mati, jangan mengkritisi vonisnya ini," ujar Yudi Kurnia, pengacara korban, Kamis (7/4/2022).

1. Kritik harus pada Undang-undang bukan putusan

Korban Persilakan Herry Wirawan Ajukan Kasasi Atas Vonis Hukuman MatiHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen, humas Kajati Jabar)

Menurutnya, hakim memvonis hukuman mati berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Sehingga, jika ada pihak-pihak termasuk Komnas HAM atau lembaga siapa pun yang mempunyai ketidaksetujuan dengan hukuman mati, maka kritisilah aturannya.

"Silakan kritik Undang-Undangnya bukan putusan hakim, dan jangan satu perkara. Kalau kedengaran oleh keluarga korban kasihan lah mereka," ungkapnya.

2. Pengacara korban minta jangan kritik hasil putusan vonis mati

Korban Persilakan Herry Wirawan Ajukan Kasasi Atas Vonis Hukuman MatiHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung merupakan hasil dari diskusi panjang para tim hakim. Sehingga, jika ada yang mau mengkritik, Yudi bilang, ada baiknya aturan dasarnya, bukan hasil putusannya.

"Bagi pihak-pihak yang tidak setuju, maka Undang-Undangnya yang kritisi, bukan putusan hukuman mati ini. Karena putusan ini sudah clear berdasarkan Undang-Undang yang berlaku," katanya.

3. Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung

Korban Persilakan Herry Wirawan Ajukan Kasasi Atas Vonis Hukuman Matikumparancom

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung telah menvonis hukuman mati terdakwa Herry Wirawan. Vonis ini diberikan setelah sebelumnya Kejati Jabar mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dikutip dalam dokumen putusan, Senin (4/4/2022).

Dengan sudah dijatuhkan vonis seumur hidup. Herri bilang, seluruh dokumen dari putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung akan disesuaikan dan diperbaiki dengna banding Kejati Jabar.

Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta Herry untuk tetap berada dalam ditahan sesuai putusan sebelumnya. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta agar Herry Wirawan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. Adapun pada vonis sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Bandung minta biaya itu dibebabankan pada negara.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," katanya.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati! Keluarga Korban Merasa Lega

Baca Juga: MUI Jabar Dukung Putusan PT Bandung Terkait Hukuman Mati Herry Wirawan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya