DPRD Jabar Kecam Semua Bentuk Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Permendikbud Ristekdikti nomor 30 2021 belum tepat disahkan

Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) menolak semua kekerasan seksual di seluruh perguruan tinggi. Penolakan ini diserukan oleh Komisi V DPRD Provinsi Jabar saat menerima aduinesi Dewan Dakwah Jabar Senin, (22/11/21).

Abdul Hadi Wijaya, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jabar mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) Kemendikbud Riset dan Teknologi nomor 30 2021, menurutnya masih belum tepat diterapkan, sebab undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual itu masih belum selesai.

"Padahal Peraturan Kementrian (Permen) yang levelnya itu sangat rendah dalam tata perundang-undangan ngeduluin undang-undangnya sendiri. Ini sangatlah tidak etis," ujar Abdul melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (24/11/2021).

1. DPRD Jabar mengecam semua bentuk kekerasan seksual di kampus

DPRD Jabar Kecam Semua Bentuk Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggibospedia.com

Permendikbud Ristekdikti nomor 30 2021 seharusnya lebih dahulu merujuk pada undang-undang. Abdul mengatakan, peraturan itu telah mendahului undang-undang induknya yang saat ini masih belum dirubah.

"Secara institusi Komisi I dan Komisi V DPRD Provinsi Jabar akan membuat pernyataan bahwa menolak semua bentuk kekerasan terutama terkait seksual konsen yang mengarah terhadap suka sama suka," katanya.

2. Audiensi dilakukan untuk mengetahui titik penolakan dari Dewan Dakwah

DPRD Jabar Kecam Semua Bentuk Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Sedangkan, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jabar, Sadar Muslihat menambahkan, adanya audiensi tersebut merupakan bukti nyata atas kegelisahan masyarakat Indonesia khususnya di Jawa Barat tentang Permen Kemendikbud Ristekdikti 30 2021.

"Saya yakin reaksi dari Permen ini juga bukan hanya dari masyarakat Jawa Barat, mungkin hampir di seluruh Indonesia," kata Sadar.

3. Pemerintah pusat diharapkan bisa mengerti soal aturan

DPRD Jabar Kecam Semua Bentuk Kekerasan Seksual di Perguruan TinggiIlustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Objek yang menjadi sasaran Permen tersebut ialah perguruan tinggi yang notabene sebagai tempat mencetak calon-calon pemimpin bangsa. Sehingga, Sadar bilang, adanya peraturan itu menjadi multitafsir baik di kalangan masyarakat dan agama.

Permasalahan ini diharapkan dapat menjadi perhatian Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan bagi masyarakat khususnya Dewan Dakwah Islamiyah yang telah beraudiensi dengan DPRD Jabar, agar bisa berhati-hati dalam menyuarakan kritik melalui media sosial.

"Pasalnya permasalahan ini harus disikapi secara bijak dan tidak mengundang ujaran kebencian," kata dia.

Baca Juga: Pemprov Jabar Pastikan Dapat Investasi dari Tiga Negara

Baca Juga: Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp1,841,487,31

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya