Bareskrim Polri Periksa Terpidana Vina di Rutan Kebonwaru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap terpidana seumur hidup pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016, silam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Kebonwaru di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (5/8/2024).
Koordinator Tim kuasa hukum terpidana Roely Panggabean mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan laporan palsu dari Aep dan Dede yang dilaporkannya beberapa waktu kemarin.
"Betul bahwa pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri, di mana kami melaporkan Aep dan Dede," ujar Roely pada awak media.
1. Pemeriksaan berkaitan keterangan palsu Aep dan Dede
Sebagai informasi, terpidana seumur hidup pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon masih ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong. Tepidana yang ada di Rutan Kebonwaru ada Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, dan Rivaldi.
Roely menuturkan, pemeriksaan hari ini juga merupakan tindak lanjut dari sebelumnya yang mana tim penasihat hukum terpidana pembunuhan Vina sudah dimintai keterangan lebih dulu soal laporan dugaan keterangan palsu dari Aep dan Dede.
"Karena waktu itu laporan diwakilkan, jadi mungkin hari ini Mabes Polri bertemu langsung dengan terpidana tentang laporan saya bikin, betul atau tidak ini akan berlanjut. Kami belum tahu sampai kapan penyidikan itu kami belum tahu," katanya.
2. Terpidana tidak terlibat dalam kasus Vina dan Eky
Sementara, tim pengacara terpidana seumur hidup pembunuhan Vina dan Eky lainnya, Jutek Bogso menambahkan, laporan dugaan keterangan palsu dari Aep dan Dede dilayangkan untuk membela kliennya.
Dia memastikan, laporan yang dilayangkan bukan fokus pada kasus pembunuhan atau kecelakaan yang dialami Vina dak Eky.
"Sekali lagi fokus kami bukan soal kecelakaan atau pembunuhan, karena fokus kami adalah bahwa klien kami entah itu pembunuhan entah kecelakaan. Nyatanya klien kami memberikan alibi mereka tidak ada di lokasi kejadian dan mereka bukan pelaku," katanya.
3. Para terpidana tidak ada di lokasi saat kejadian
Aep dan Dede sendiri merupakan sosok yang memberikan keterangan terhadap kepolisian di sebagai pelaku pembunuhan. Sementara, berdasarkan keterangan dari terpidana, Jutek mengatakan, pada saat kejadian mereka tidak ada di lokasi.
"Mengapa (tidak terlibat) karena 27 Agustus 2016 mereka bersama dengan para saksi ada di rumah kontrakan pak RT, itu penting, dan kami akan mengungkap ada atau tidaknya itu urusan lain ya," kata dia.
Baca Juga: Aep Laporkan Dede dan Dedi Mulyadi, Pengacara: Salahnya di Mana?
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Turut Dipalorkan Aep ke Polda Metro