Bandung Raya Siaga Satu COVID-19, Kunjungan Rutan dan Lapas Dibatasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siaga satu COVID-19 untuk wilayah Bandung Raya. Dampaknya, aturan kunjungan bagi narapidana atau wargan binaan di Seluruh Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bandung Raya akan diperketat.
Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar mengatakan, pembatasan dilakukan sejak 17 Juni 2020. Warga binaan tidak diizinkan bertemu tatap muka dengan kerabat atau keluarga yang hendak menjenguk.
"Kunjungan (besuk) keluarga warga binaan tidak kontak langsung, tetapi menggunakan video call," ujar Taufiq, Sabtu (19/6/2021).
1. Warga binaan gelar sidang melalui Lapas dan Rutan
Selain itu, Kemenkumham Jabar juga melakukan pembatasan terhadap penerimaan tahanan AI (tahanan kepolisian) dan tahanan AII (tahanan kejaksaan). Hal ini menurut Taufiq sebagai antisipasi penyebaran virus corona.
"Sidang melalui online/virtual, tahanan disediakan ruangan untuk sidang secara virtual," katanya.
2. Aturan diperkuat dengan terbitnya edaran dari Kemenkumham pusat
Taufiq bilang, aturan ini diperkuat juga dengan terbitnya surat edaran Kemenkumham RI dengan nomor PAS- UM.01.01-42 tentang Perintah Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19.
"Kami mengutamakan 5M, di depan pintu masuk kami siapkan bilik steril semprot disinfektan, hingga keran air mengalir untuk cuci tangan dengan sabun. Setiap orang masuk di ukur suhu tubuhnya dengan thermogun," kata dia.
3. Siaga satu COVID-19 berlaku untuk Bandung Raya
Untuk diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Emil menyatakan bahwa Bandung Raya siaga I COVID-19. Hal ini disebabkan menurunnya level kewaspadaan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang kini berada di zona merah.
"Bandung Raya kami nyatakan siaga satu COVID-19. Seluruh tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) pasien COVID-19 melebihi WHO, sekarang 84,19 persen," ujar Emil, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Makodam III Siliwangi, Selasa (15/6/2021).
Kenaikan BOR di Bandung Raya merupakan dampak dari libur lebaran 2021. Emil menganggap, banyak warga yang tidak mengikuti aturan dari pemerintah pusat dan Pemprov Jabar, mulai dari larangan mudik hingga abai protokol kesehatan saat berwisata.
"Kami langsung meminta aturan work from home (WFH) dan menyesuaikan diri bekerja dari rumah dengan pengecualian yang sudah kita pahami diterapkan kembali untuk wilayah Bandung Raya," katanya.
Baca Juga: KPK Eksekusi Eks Wali Kota Tasikmalaya Budi ke Lapas Sukamiskin
Baca Juga: Edi Siswadi Eks Sekda Kota Bandung, Bebas dari Lapas Sukamiskin