341 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Lebaran 2022

Ada 700 laporan yang diterima Disnakertrans

Bandung, IDN Times - Perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diketahui masih banyak yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat adanya 341 perusahaan yang belum membayar hak buruh yang sudah diatur oleh pemerintah pusat itu.

Temuan 341 perusahaan yang belum membayar hak THR Lebaran 2022 ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, usai mengadakan audiensi Mayday 2022 bersama Pemprov dan DPRD Jabar.

"Pak Kadisnaker menyampaikan bahwa dari 700 sekian laporan yang tersisa hari ini, ada sekitar 341 perusahaan yang belum membayar THR buruh di Jabar," ujar Roy, Kamis (12/5/2022).

1. Banyak buruh yang terdampak dari ratusan perusahaan itu

341 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Lebaran 2022IDN Times/Debbie Sutrisno

Dengan jumlah ratusan perusahaan itu, Roy mengasumsikan banyak buruh yang terdampak belum mendapatkan hak THR 2022. Sehingga, Roy meminta persoalan ini segera diselesaikan karena menyangkut banyak hak buruh.

"Pasti puluhan ribu buruh, karena 341 perusahaan kalau kita ambil kecilnya perusahaan 100 saja itu sudah luar biasa. Ini 341 yang menurut Pak Kadisnaker ini bermasalah dan belum membayar THR buruh di tahun 2022," ungkapnya.

2. Buruh berharap persoalan ini cepat diselesaikan

341 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Lebaran 2022Roy Jinto, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Roy bilang bahwa persoalan ini terjadi sejak tahun lalu dan terus terulang. Dia berharap pemerintah dalam hal ini Pemprov Jabar bisa tegas agar persoalan sama tidak terus terulang.

"Jika persoalannya tidak diselesaikan atau tidak diberikan sanksi, maka THR 2023 dipastikan akan nambah lagi perusahaan yang nakal. Jadi adalah ketegasan pemerintah dalam menegakkan Undang-Undang," katanya.

Roy juga mendorong Pemprov Jabar untuk memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang belum membayarkan hak buruh itu. "Ditindak sesuai peraturan perundang-undangan sampai pencabutan izin usahanya. Kalau gak seperti itu jelas maka akan berulang," kata dia.

3. Pemprov Jabar langsung melakukan penanganan di lapangan

341 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Lebaran 2022Ilustrasi - Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu Rahmat Taufik Garsadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar mengatakan bahwa 341 perusahaan yang belum membayar THR Lebaran 2022 benar adanya.

"Sebanyak 341 itu kami sedang proses, teman pengawas langsung ke lapangan untuk periksa apakah memang ada pelanggaran. Kami lakukan sosialisasi selama dua hari ini sesuai dengan SE Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (12/5/2022).

4. Pemprov pastikan penanganan dilakukan secara maksimal

341 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Lebaran 2022Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Sebanyak 341 perusahaan yang belum membayar THR 2022 mayoritas berasal dari sektor padat karya. Taufik memastikan semua aturan dari kementrian akan diterapkan secara maksimal, mulai dari teguran secara bertahap dan penyegelan mesin produksi. Namun, semuanya akan tetap melalui bipartit terlebih dahulu.

"Ini progres penanganan terus jalan, Pemprov pastikan semua penanganan berjalan maksimal sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Baca Juga: Mayday 2022: 2.500 Buruh Jabar Datangi Gedung Sate Hari Ini

Baca Juga: Mayday 2022, Tuntutan Buruh Jabar Diterima Pemprov dan DPRD

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya