Mengaku Bisa Gandakan Uang, Polisi Tangkap Dukun Palsu di Majalengka

Selain menipu, BT ternyata edarkan uang palsu

Majalengka, IDN Times - Seorang pengedar uang palsu (upal) di Majalengka, Jawa Barat, diamankan kepolisian setempat. Dari tersangka, polisi menyita ratusan lembar upal dan satu pucuk senjata airsoft gun serta perlengkapan praktik dukun.

Bagaimana sepak terjang dukun palsu berinisial BT itu?

1. Uang palsu dibeli tersangka dari warga Indramayu

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Polisi Tangkap Dukun Palsu di MajalengkaIDN Times/Andra Adyatama

Kepala Polisi Resor Majalengka, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso menduga bahwa tersangka sempat atau setidaknya berencana melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai dukun pengganda uang.

"Modusnya, tersangka membeli uang kertas pecahan Rp100 ribuan dan uang kertas pecahan Rp50 ribuaan yang diduga palsu untuk digunakan praktik dukun penggandaan uang," ungkap Kapolres Bismo, pada saat konferensi pers di markasnya, Selasa (3/3).

2. Tersangka melakukan aksinya di Perbatasan Majalengka-Indramayu

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Polisi Tangkap Dukun Palsu di MajalengkaANTARA FOTO/Anis Efizudin

Menurut Kapolres, terbongkarnya kasus pengedaran uang palsu dengan modus dukun penggandaan uang tersebut bermula ketika polisi menerima laporan adanya transaksi jual beli uang palsu di wilayah Bendungan Rentang, Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, pada Kamis (27/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Setelah dilakukan penyelidikan, alhasil tersangka dapat kami gerebek dan diamankan di salah satu rumah teman wanitanya, berinisial BT, yang tinggal di Kecamatan Dawuan, Majalengka, pada Sabtu (29/3)," ujarnya.

3. Sedikitnya Rp70 juta diamankan polisi

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Polisi Tangkap Dukun Palsu di MajalengkaANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Selanjutnya, Bismo melanjutkan, dari tangan tersangka polisi mendapati uang palsu Rp100 ribu sebanyak dua lembar, dan Rp50 ribu uang palsu sebanyak satu lembar.

Seiring dengan penelusuran, petugas juga akhirnya menemukan sisa uang kertas pecahan Rp100 ribu sebanyak 704 lembar yang diduga palsu disimpan di dalam tas milik tersangka beserta satu pucuk senjata airsoft gun.

"Selanjutnya, kita langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati perangkat yang digunakan tersangka untuk melakukan praktik sebagai dukun," ucapnya.

4. Tersangka mengaku sudah dua kali beraksi

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Polisi Tangkap Dukun Palsu di MajalengkaBarang bukti uang palsu dalam ekspos di Mako Polres Gowa, Jumat (27/12) / Istimewa

Tersangka mengaku bahwa ratusan lembar uang palsu tersebut ia beli seharga Rp5 juta dari salah seorang warga Indramayu. Produsen itu juga kini tengah diburu aparat. Sedangkan, satu pucuk senjata airsoftgun, kata pelaku, tak lain guna menjaga dirinya.

Bismo menambahkan, tersangka juga mengaku telah dua kali melakukan praktik dukun penggandaan uang dengan dua orang yang sudah menjadi korban. Nilai kerugian yang dialami kedua korban tersebut sekitar Rp50 juta.

"Akibat perbuatannya, tersangka akan kami kenakan Pasal 36 Ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya