Tempat Wisata di Karawang Tak Ditutup saat Pandemik Gelombang Ketiga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk para pelajar, namun tidak menutup kunjungan wisatawan. Kebijakan itu disebut untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron yang sudah masuk daerahnya.
Pemerintah daerah setempat berdalih mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06/ 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Salah satunya, menyebutkan tempat hanya dibatasi.
"(Tempat wisata) tidak ditutup, tapi ada pembatasan kapasitas pengunjung yang hanya boleh diisi sebanyak 50 persen saja," tutur Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, Jumat (4/2/2022).
1. Pembatasan kapasitas diikuti protokol kesehatan
Yudi mengatakan, pembatasan itu juga harus diikuti penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat oleh pengelola dan pengunjung tempat wisata. Ia pun mengajak pengelola tempat wisata untuk ikut serta mencegah penyebaran COVID-19.
"Tetap jaga prokes, jangan sampai kecolongan, mengingat ini adalah virus varian baru, Omicron, dan untuk para pengelola agar ikut serta dalam mengurangi peningkatan penyebarannya," kata Yudi.
2. Sektor pariwisata menjadi sumber pendapatan warga
Yudi berharap, gelombang ketiga pandemi COVID-19 dengan varian baru itu segera berakhir. Dengan begitu, masyarakat dapat kembali menjalankan usahanya di lokasi wisata maupun aktivitas lainnya secara normal.
Menurut Yudi, sektor pariwisata menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi masyarakat di Kabupaten Karawang. "Untuk yang melakukan aktivitas di lapangan (tempat wisata) diharapkan untuk lebih mengedepankan protokol kesehatan," ujarnya.
3. Bupati ganti PTM di sekolah jadi PJJ secara online
Sebelumnya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengganti Pembelajaran Tatap Muka di sekolah-sekolah menjadi PJJ secara online. Aturan itu diterapkan dari tingkat Pendidikan Usia Dini (Paud), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Stop sementara PTM tanggal 3-19 Februari 2022 untuk semua jalur dan jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara PJJ melalui daring," tutur Cellica Nurrachadiana, beberapa waktu lalu.
4. Sembilan titik di ruas jalan utama akan disekat
Upaya lain yang dilakukan ialah melakukan penyekatan jalan oleh Dinas Perhubungan dengan Satuan Lalulintas Polisi Resor Karawang. Penyekatan itu dilakukan di sembilan titik ruas jalan utama.
Kepala Satlantas Polres Karawang, Ajun Komisaris La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, penyekatan jalan rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Februari 2022 pekan depan.
"Rencana penyekatan di sembilan titik mulai tanggal 10 Februari 2022 untuk mengurangi mobilitas warga. Untuk jamnya akan diberlakukan dari pukul 20.00 sampai dengan 23.00 WIB," kata Kasatlantas.
Baca Juga: Kisah Guru-Guru Tangguh di Tengah Pandemi COVID-19
Baca Juga: Berbisnis di Tengah Pandemi? Ini 6 Peluang yang Bisa Dicoba
Baca Juga: 10 Tempat Wisata yang Indah dan Menawan di Karawang buat Liburan 2022