Jangan Asal Pinjam Uang Lewat Fintech, 133 Perusahaan Belum Berizin

Kalian jangan terjerumus perusahaan tak layak ya...

Bandung, IDN Times - Peminjaman uang melalui perusahaan financial technologi (teknologi finansial) saat ini berkembang pesat. Kemudahan tata cara peminjaman dengan tenor panjang dan bunga kecil membuat masyarakat makin meminati kemudahan tersebut.

Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat tidak terlena dengan kemudahan peminjaman yang diberikan perusahaan fintech. Musababnya, masih banyak perusahaan yang belum berizin dari OJK. Dengan demikian, perusahaan tersebut justru bisa memberikan kerugian kepada masyarakat yang meminjam uang.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, hingga awal Oktober 2019 kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, di mana perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK.

“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Tongam melalui siaran pers, Selasa (8/10).

1. Pemahaman masyarakat untuk memahami fintech terus ditingkatkan

Jangan Asal Pinjam Uang Lewat Fintech, 133 Perusahaan Belum BerizinIDN Times/Shemi

Menurut Tongam, SWI terus berupaya meningkatan pemahaman masyarakat. Satgas saat ini juga sudah bekerjasama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal.

“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,” katanya.

Pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending yaitu aplikasi “MJASA SYARIAH” milik Kospin Jasa, aplikasi “Shopintar” milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi “Smartech” milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi “Mentimum” milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur.

Seiring perkembangan sektor ini, satgas kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani SWI sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani SWI terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.

2. Terdapat 22 perusahaan gadai tanpa izin

Jangan Asal Pinjam Uang Lewat Fintech, 133 Perusahaan Belum BerizinIDN Times/Hana Adi Perdana

Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi. Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.

Sebelumnya, pada September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal. "Tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat," ujar Tongam.

3. SWI juga mendata 27 kegiatan usaha tanpa izin

Jangan Asal Pinjam Uang Lewat Fintech, 133 Perusahaan Belum BerizinUnsplash.com/@tierramallorca

Selain perusahaan fintech dan gadai, SWI juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Dari 27 entitas tanpa izin tersebut diantaranya melakukan kegiatan yaitu, 11 Trading Forex , 8 investasi cryptocurrency, 2 multi level marketing, 1 travel umrah tanpa izin, dan 5 investasi lainnya. Dengan banyaknya perusahaan tidak legal, SWI mengimbau masyarakat mencari informasi terkait perushaan yang akan digunakan baik untuk peminjaman maupun investasi.

Terdapat beberapa langkah sebelum bertransaksi yaitu:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Akses Layanan Keuangan Digital Masih Minim, Fintech Bisa Jadi Solusi 

Baca Juga: Ada Kode Etik, Pelanggan Gak Bisa Lagi Ngutang ke Puluhan Fintech

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya