Walhi Jabar Tantang Dedi Mulyadi Hentikan Proyek Eiger di Puncak Bogor

Bandung, IDN Times - Wahan Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menantang Gubernur Dedi Mulyadi untuk menghentikan proyek-proyek di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor. Salah satunya yaitu proyek Eiger Adventure Land yang sebelumnya disegel oleh pemerintah pusat.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang mengatakan, sebanyak 34 perusahaan diduga telah melanggar peraturan dengan melakukan pembangunan di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor. Adapun perusahaan ini sudah dilaporkan oleh Walhi ke Kementerian Lingkungan Hidup.
"Setidaknya ada 34 perusahaan yang kami laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup yang harus ditindak secara tegas karena sesuai dengan peraturan yang ada merujuk kepada Perda RT/RW semua bangunan dari pengembangan wisata, pengembangan properti, juga kegiatan-kegiatan lainnya tidak merujuk terhadap Perda yang ada di situ," ujar Iwang saat ditemui di Gedung Sate, Senin (22/4/2025).
1. Proyek Eiger harus dibongkar dan disanksi

Menurutnya, pemerintah sudah seharusnya menindak lanjuti aduan tersebut dan segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di mana dalam peraturan sanksi tidak hanya administratif, melainkan pembongkaran hingga pemberhentian.
"Jika merujuk kepada Undang-undang 32/2009, tidak hanya sanksi administrasi dan tidak hanya sanksi pembongkaran dan pemberhentian. Tapi sanksi pidananya kalau memang unsurnya sengaja, disengaja maka pidananya pun juga harus diambil," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan pemerintah tetap memberikan izin terhadap aktivitas pembangunan di wilayah Puncak, Bogor, termasuk Eiger. Iwang menyatakan sangat kecewa jika hal tersebut benar terjadi.
"Kami sangat kecewa ya. Karena begini, jika Eiger kembali untuk beroperasi atau berkegiatan tidak ada sejarah yang melandaskan terhadap penegakan hukum yang pasti, dan cenderungnya kultur di kita satu izin maka izin-izin yang lainnya itu pasti ada," tuturnya.
2. Kecewa jika pemerintah pusat tetap memberikan izin

Menurutnya, keberadaan proyek Eiger di Puncak, Bogor, ini sudah jelas melanggar peraturan tata ruang, dan akan mengubah peta kawasan tersebut. Di mana harusnya menjadi wilayah resapan air justru menjadi ekowisata, terlepas dari proyek tersebut tidak dilakukan pemasangan struktur beton dan lainnya.
"Tapi harus dilihat dari aspek kepatutannya, kegiatan pengembangan wisata di kaki gunung yang memiliki fungsi resapan air yang memiliki fungsi lindung dan memiliki fungsi penting bagi masyarakat di bawahnya. Jadi bagi kami sangat kecewa kalau misalnya Eiger tidak jadi dihentikan bahkan tidak jadi dibongkar," katanya.
"Dan itu harusnya bisa menjadi momentum atau sejarah penting bagi kita kalau misalnya Eiger dihentikan. Artinya untuk swasta-swasta yang lain, atau untuk kegiatan-kegiatan lain bisa dihentikan oleh Dedi Mulyadi," kata Iwang.
3. Pelanggaran tata ruang harus ditindak tegas

Disinggung mengenai semua proses perizinan dan lainnya ada di pemerintah pusat dan daerah, Iwang memastikan, bukan berarti Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memiliki otoritas untuk melakukan penegakan aturan. Sebab, Gubernur Dedi Mulyadi masih bisa memberikan desakan dan dorongan agar proyek di puncak diberhentikan.
"Kalau memang merujuk terhadap pelanggaran tata ruang, merujuk kepada pelanggaran kebijakan maka tanpa pandang bulu harus dituntut, disikapi secara tuntas," ucapnya.