Tim Pembina Samsat Jabar Godok SOP Perluasan Akses Pembayaran

- Tim Pembina Samsat Jabar sedang menyempurnakan SOP akses pembayaran dengan bekerja sama perbankan lain untuk kanal pembayaran berbasis elektronik yang lebih luas.
- Layanan Samsat termasuk penerbitan STNK, mutasi, pembayaran PKB, pengambilan arsip, dan layanan pengaduan akan mengalami penyesuaian dan peningkatan.
- Kerja sama Tim Pembina Samsat dengan perbankan bertujuan untuk mendukung inovasi pembayaran digital dan memperluas aksesibilitas serta pengembangan pelayanan pembayaran PKB, BBNKB, PNBP, SWDKLLJ, serta Registrasi STNK.
Bandung, IDN Times - Tim Pembina Samsat Jawa Barat tengah menyempurnakan standar operasional prosedur (SOP) akses pembayaran. Salah satunya yang kini tengah digodok yaitu bekerja sama dengan perbankan lainnya agar kanal pembayaran berbasis elektronik lebih luas.
Tim Pembina Samsat Jawa Barat terdiri dari unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Polda Jabar, dan Jasa Raharja sudah mengevaluasi dan menyusun SOP secara menyeluruh. Adapun SOP yang nantinya akan dikeluarkan ini memuat semua hal yang berkaitan dengan layanan ke-samsat-an.
"Semua ini muaranya agar kualitas layanan terus meningkat, lebih professional dan efisien. Masyarakat semakin mudah dalam menunaikan kewajiban pajaknya," ucap Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna dalam keterangan resminya, Senin (4/8/2025).
1. SOP baru siap diberlakukan

Asep menyampaikan, untuk layanan Samsat sendiri meliputi penerbitan STNK, mutasi, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pengambilan arsip, hingga layanan pengaduan. Nantinya dalam SOP akan ada penyesuaian dan peningkatan layanan.
"Pembenahan SOP ini sebagai pedoman teknis layanan, semuanya sudah disusun siap diberlakukan," ucapnya.
Penyusunan SOP ini pun bagian dari sinergi yang terus berjalan di antara Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam rangka mengembangkan inovasi berbasis sistem adaptif untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
2. Reformasi pelayanan terus dilakukan

Selain itu, Asep menerangkan bahwa Tim Pembina Samsat bersama perbankan menjalin kerja sama dan berkomitmen untuk saling mendukung melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.
Hal tersebut bisa menyempurnakan inovasi pembayaran secara digital yang sudah berjalan melalui aplikasi yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Asep, setiap upaya penyempurnaan tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi, perluasan aksesibilitas dan pengembangan pelayanan pembayaran PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kemudian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pengesahan STNK, Tim Pembina Samsat.
"Kami ingin memberikan pelayanan publik yang modern, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat digital saat ini. Reformasi pelayanan terus kami upayakan," kata Asep.
3. SOP sudah berdasarkan aturan berlaku

Diketahui, landasan dari berbagai kebijakan tersebut tidak terlepas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
UU mengatur perubahan kebijakan berupa penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagai bagian dari aktivitas pemungutan PKB dan BBNKB dalam penyelenggaraan layanan di Kantor Bersama Samsat.