Tim Kuasa Hukum Lisa Mariana Sewot, Sebut Pengacara Ridwan Kamil Tidak Sah!

- Tim pengacara Lisa Mariana menuduh Ridwan Kamil tidak serius dalam menghadapi gugatan perdata hak identitas anak di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
- Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil terkait hak identitas anak dan meminta biaya ganti rugi sebesar Rp16,6 miliar.
- Kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa jawaban akan disiapkan dan disampaikan kepada majelis hakim secara penuh, termasuk mengenai materi gugatan yang meminta ganti rugi material dan inmaterial.
Bandung, IDN Times - Tim pengacara selebgram Lisa Mariana menuding Ridwan Kamil tidak serius dalam menghadapi gugatan perdata hak identitas anak di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Ketidak-seriusan ini muncul dari awal proses persidangan bergulir.
Selama proses mediasi dan pemanggilan pihak tergugat dan penggugat di Pengadilan Negeri Bandung, Ridwan Kamil tidak pernah hadir dan hanya diwakilkan oleh tim pengacaranya. Bahkan, KTP yang digunakan untuk dikuasakan terhadap pengacara bukan yang asli.
"Pihak Kuasa hukum tergugat tidak bisa menunjukkan KTP bapak Ridwan Kamil yang asli, sehingga dalam artian kami selaku kuasa hukum penggugat merasa keberatan karena itu tidak terverifikasi apakah yang memberikan kuasa kepada kuasa hukum terdakwa adalah Ridwan Kamil," ujar Markus stelah sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/6/2025).
1. Ridwan Kamil tidak siap menghadapi gugatan

Dalam persidangan ini Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil terkait hak identitas anak sekaligus menggugat biaya ganti rugi Rp16,6 miliar. Dalam petitum gugatannya, Lisa meminta mantan gubernur Jawa Barat ini membayar kerugian materil Rp10 miliar.
Lisa pun meminta majelis hakim menyita aset rumahnya Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung jika Ridwan Kamil tak bisa membayar isi putusan nanti, meminta majelis hakim untuk menghukum atau membayar Rp10 juta.
Markus menilai, Ridwan Kamil tidak siap dalam menghadapi gugatan ini. Sebab tim kuasa hukumnya meminta waktu untuk menjawab gugatan selama dua minggu. Padahal, majelis hakim memutuskan satu pekan.
"Pihak dari kuasa hukum tergugat menyatakan dua pekan. Majelis hakim tegas bijaksana satu minggu cukup itu kan hukum acaranya. Jadi kita lihat itu tidak siap menghadapi gugatan ini," ucapnya.
2. Lisa Mariana sudah cukup puas dengan proses sidang saat ini

Kemudian, Markus mengungkapkan, tim kuasa hukum Lisa Mariana merasa kesal karena hasil mediasi yang dilakukan beberapa waktu kemarin itu tidak menemukan kesepakatan akibat surat atau alasan hukum Ridwan Kamil yang tidak bisa hadir. Menurutnya, hal itu tidak sah karena alasan tengah bekerja tidak dijelaskan secara detail.
"Jadi kami menilai bahwa kami sudah sangat senang. Besok agendanya di tanggal 25 itu adalah jawaban dari pihak tergugat. Kita lihat nanti isi jawabannya apa. Kalau memang jawabannya itu betul dia bisa membuktikan fakta ya bagus," katanya.
"Tapi prinsipnya hari ini balik lagi kami bilang, perjuangan itu selalu pasti akan membuahkan hasil. Dasar hukum dari gugatan kami adalah Pasal 1365 KUHPerdata di mana menurut keterangan klien kami hasil perbuatan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil lahirlah anak," tuturnya.
3. Ridwan Kamil sebut gugatan ini tidak mendasar

Sementara, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, semua jawaban akan disiapkan dan disampaikan kepada majelis hakim secara penuh. Salah satunya mengenai materi gugatan yang meminta ganti rugi material dan inmaterial.
"Ganti rugi material dan ganti rugi imaterial. Menurut kami sekali lagi, ganti rugi materialnya itu keliru, gak punya dasar hukum. Keliru, tidak punya dasar hukum," katanya.
Menurutnya, alasan ganti rugi yang disebutkan di dalam gugatannya menyatakan atas dasar hubungan antara kliennya dengan Lisa Mariana. Di sisi lain, penggugat meminta Ridwan Kamil untuk tes DNA.
"Ini kan gugatannya dengan petitum kontradiktif. Satu sisi dia mengatakan sudah jelas bahwa ini anak LM dengan RK, tapi satu sisi dia minta tes DNA," kata dia.