Supriatna Gumilar Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons PAN Jabar

Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut memberikan respons soal kadernya Supriatna Gumilar ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi dana hibah Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar.
Sekretaris DPW PAN Jabar, Hasbullah Rahmad mengatakan, kasus yang melibatkan Supriatna Gumilar ini terjadi bukan setelah yang bersangkutan resmi menjadi anggota DPRD Jabar dari Fraksi PAN, melainkan saat menjadi ketua NPCI Jabar.
"Beliau ini berperkara, kasus hukumnya itu, dia sebagai ketua NPCI. Nah, bahwa dia anggota Fraksi PAN (DPRD Jabar) betul, tetapi tolong diluruskan kasus hukum dia ini bukan sebagai anggota Dewan Praksi PAN," ujar Hasbullah saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).
1. Kasus ini tidak ada sangkut paut dengan PAN Jabar

Hasbullah menegaskan, dalam perkara korupsi dana hibah NPCI Jabar ini tidak ada kaitannya dengan PAN. Supriatna Gumilar terlibat kasus ini jauh sebelum terpilih menjadi anggota DPRD Jabar periode 2025-2029.
"Jadi jangan sampai, maksud saya gini, jangan sampai Fraksi PAN ke bawah-bawah juga. Karena kan masalahnya kan bukan dia sebagai dewan, pas sebagai ketua NPCI Jabar.
2. Supriatna Gumilar memang anggota DPRD dari PAN

DPW PAN Jabar, kata Hasbullah akan segera merespons cepat dengan melaporkan semuanya kepada pimpinan untuk nantinya diberikan tindak lanjut dari perkara ini. Ia kembali menegaskan, kasus ini tidak ada hubungannya dengan Fraksi PAN.
"Bahwa dia adalah kader PAN, dia anggota Dewan Jabar dari PAN, betul. Tentu kami PAN akan merespons secara cepat," kata dia.
3. Supriatna Gumilar ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya

Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan Supriatna Gumilar sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana hibah NPCI Jabar tahun 2021-2023. Ia ditetapkan bersama dengan Kevin Fabiano inisial KF, selaku Pelatih Altletik, NPCI Jabar, dan Cepi Puad Ansori inisial CPA, selaku Bendahara NPCI Jabar.
Para tersangka juga dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru dan Kota Tasikmalaya selama 20 hari.
Praktik korupsi yang melibatkan ketiganya dilakukan dengan menyalahgunakan dana hibah dari Provinsi Jabar ke NPCI Jabar dari awal tahun 2021 hingga 2023. Kerugian negara dari perbuatan tersangka mencapai Rp5 miliar.
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.



















