Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Stop Izin Perumahan Diperluas, Tidak Hanya Berlaku di Bandung Raya

IMG-20251119-WA0016.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperluas penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
  • Langkah ini diambil karena potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya mengancam Bandung Raya, tetapi juga hampir seluruh daerah di Jawa Barat.
  • Pemprov Jabar meminta pemerintah kabupaten dan kota meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana, serta memperketat pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperluas penghentian sementara penerbitan izin perumahan dari sebelumnya yang hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Saat ini, aturan tersebut menyasar seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Adapun hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Mas Adi Komar membenarkan adanya perluasan kebijakan terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan.

"Betul (diperluas untuk seluruh daerah di Jawa Barat)," singkat Adi.

1. Pemprov menghentikan sementara sementara izin perumahan di seluruh daerah

Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

SE ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dia menegaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya mengancam Bandung Raya, melainkan hampir seluruh daerah di Jawa Barat. Oleh karena itu, diperlukan langkah mitigasi yang lebih menyeluruh untuk mencegah bencana lanjutan maupun bencana berulang.

"Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," ujar Dedi Mulyadi dalam surat edaran, dikutip Senin (15/12/2025).

Dengan surat edaran terbaru ini, Pemerintah Provinsi Jabar menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota," kata Dedi dalam poin pertama SE.

2. Pengawasan harus dilakukan dengan baik agar meminimalisir bencana

IMG-20251119-WA0021.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pemprov Jabar juga meminta pemerintah kabupaten dan kota meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.

Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.

3. Izin PBG juga harus diawasi secara benar

IMG-20251119-WA0018.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam surat edaran tersebut, Dedi juga menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.

"Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG," terang poin empat dan lima.

Dedi menegaskan, kebijakan ini juga menekankan aspek pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak. Pengembang perumahan juga diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Farhan Warning ASN Bandung, Jangan Salahgunakan Jabatan

15 Des 2025, 11:34 WIBNews