Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penghentian Izin Perumahan di Bandung Raya, DPRD Jabar Soroti RTRW

perumahan
ilustrasi perumahan (pexels.com/Get Lost Mike)
Intinya sih...
  • Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menghentikan sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya karena adanya ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
  • Penghentian izin perumahan bertujuan untuk melakukan mitigasi terhadap bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Bandung Raya.
  • Pemerintah daerah diminta untuk melakukan peninjauan kembali lokasi pembangunan, meningkatkan pengawasan, dan memastikan pemulihan kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat turut berkomentar mengenai penghentian sementara izin pembangunan perumahan di kawasan Bandung Raya oleh Gubernur Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran yang dikeluarkan Sabtu (6/12/2025).

Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Daddy Rohanady mengatakan, penerbitan penghentian izin perumahan melalui Surat Edaran (SE) Nomor:177/PUR.06.02.03/DISPERKIM bisa jadi karena adanya ketidak-sesuaian dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"SE pastinya dikeluarkan berkaitan dengan situasi terkini. Bisa jadi, ada beberapa hal di beberapa wilayah yang tidak lagi sesuai dengan apa yang tertera dalam Perda RTRW," ucap Daddy, Senin (8/12/2025).

1. SE berkaitan dengan Perda tentang RTRW

perumahan
ilustrasi perumahan (pexels.com/Jessica Bryant)

Menurut Daddy, apa yang sedang dilakukan oleh Gubernur Dedi Mulyadi ini ada kaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2022 tentang RTRW Jabar tahun 2022-2042 yang mana sudah tertuang seluruh aturan pengelolaan perumahan.

"Sejatinya Perda Nomor 9 tentang RTRW tersebut mengatur wilayah provinsi untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial. Di dalam perda tercakup struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, dan pengendalian pemanfaatan ruang," ujarnya.

"Sekali lagi, tujuan akhirnya adalah kesejahteraan dan keadilan sosial masyarakat Jawa Barat," kata dia.

2. Pemprov Jabar hanya keluarkan SE khusus Bandung Raya

IMG-20251119-WA0016.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan, SE diterbitkan sehubungan dengan fenomena bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Bandung Raya (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi).

"Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang," katanya, Senin (8/12/2025).

Dedi memastikan, penghentian sementara izin perumahan akan berlaku sampai adanya hasil kajian risiko bencana dari masing-masing kabupaten/kota atau adanya penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

3. Jika tidak dihentikan sementara bencana alam akan terus terjadi

IMG-20251119-WA0020.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

SE tersebut juga mengamanatkan beberapa langkah tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, termasuk melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung agar sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang.

"Kemudian tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan; serta memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung," tuturnya.

Seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung wajib dipastikan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan harus dilaksanakan penilaian teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG.

Dedi juga meminta agar pemerintah daerah wajib melakukan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan, serta melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.

Menurutnya, apabila kepala daerah di Bandung Raya tidak melakukan langkah-langkah tegas untuk mengembalikan fungsi ruang-ruang terbuka hijau maka ancaman bencana besar akan terjadi dalam dua sampai tiga tahun ke depan.

"Kalau kita tidak melakukan itu saya jamin dalam dua tiga tahun ke depan apabila hujan melanda Bandung akan tenggelam," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Ada 12 Kabupaten Kota di Jabar Paling Berpotensi Banjir Bandang

08 Des 2025, 19:27 WIBNews