Serikat Pekerja Bakal Geruduk Gedung Sate, Tuntut Upah 2026 Sesuai Putusan MK

- SPN Jawa Barat akan aksi di Gedung Sate pada 30 Oktober 2025 untuk menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen sesuai putusan MK nomor 168/2023.
- Pemerintah diminta memutuskan kenaikan upah minimum Jabar 2026 sesuai dengan putusan MK dan rumus yang digunakan harus sesuai dengan peraturan tersebut.
- Dadan Sudiana juga menekankan pentingnya pemerintah mengeluarkan upah sektoral dan struktur skala upah baru untuk pekerja di atas satu tahun atau yang sudah menikah.
Bandung, IDN Times - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat bakal melangsungkan aksi di Gedung Sate pada 30 Oktober 2025. Mereka menuntut pemerintah provinsi untuk menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/2023.
Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana mengatakan, sampai saat ini buruh masih belum dapat kepastian dari pemerintah apakah nantinya upah 2026 disesuaikan dengan putusan MK atau tidak. Sementara, buruh menginginkan adanya kepastian.
"Kami enggak bisa menunggu ketidakpastian. Makanya kami nanti tanggal 30 mau turun menyampaikan pendapat di muka umum. Kami aksi tanggal 30 serempak di seluruh Indonesia. Cuman untuk SPN Jawa Barat kami akan aksi di depan Gedung Sate," kata Dadan saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
1. Perhitungan harus mengacu keputusan MK

SPN sendiri menuntut agar pemerintah baik pusat dan provinsi bisa memutuskan upah minimum Jabar 2026 sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh MK yang mana kenaikan mencapai 8,5-10,5 persen dari tahun sebelumnya. Rumus yang digunakan pun harus sesuai dengan peraturan tersebut.
"Kami minta kenaikan minimal 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen. Itu kan berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi. Sekarang Indonesia kan di 5,6 persen, lalu inflasi kita ada di 2,3 persen. Jadi sekitaran sekitaran 7,6 persen, indeks tertentu di 1,3 persen jadi posisi sekitar 8,5 sampai 10,5," tutur Dadan.
2. Buruh enggan menerima jika kenaikan upah di bawah 8,5 persen

Meski demikian, Dadan berpendapat, pemerintah kerap kali tidak mengakomodir tuntutan dari buruh soal kenaikan tersebut. Maka itu serikat menuntut agar keputusan MK soal upah minimum ini bisa diterapkan dengan maksimal.
"Kalau angka kenaikan di bawahnya (8,5-10,5 persen) mungkin kami masih kesulitan. Karena inflasi yang dihitung YoY (year on year) dari 2024 sampai sekarang 2025. Sedangkan upah itu akan dipakai di tahun 2026. Tentunya sudah ada inflasi lagi kan," katanya.
3. Minta ada struktur upah baru

Lebih lanjut, Dadan meminta pemerintah mengeluarkan upah sektoral yang sebelumnya sudah diterapkan. Dia juga mendesak agar tahun ini ada struktur skala upah baru untuk pekerja di atas satu tahun atau yang sudah menikah.
"Karena upah-upah minum kan hanya untuk pekerja lajang atau belum menikah gitu. Keputusan sudah jelas tuh bahwa upah minimum itu harus mengacu kepada kebutuhan hidup layak. Maka upah sektoral dan struktur skala upah itu harus dijalankan di setiap perusahaan," katanya.
Menurutnya, struktur skala upah baru ini harus diputuskan tahun ini untuk nantinya diterapkan di 2026, karena hal itu ada dalam keputusan MK nomor 168/2023.
"Harus mengacu kepada itu, jangan bikin formula-formula yang baru lagi gitu yang seperti dulu-dulu tuh. Dulu kan pernah inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu Kalau sekarang kan harus dua-duanya dimasukkan dalam pembahasan, itu kan kenaikan upah," kata Dadan.


















