Alasan Awang Orang Terdekat Farhan Belum Ditahan: Sedang Sakit!

- Kejari Kota Bandung belum menahan tersangka korupsi, Rendiana Awangga, karena sedang sakit dan dirawat di RS Pindad.
- Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang bersama dengan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
- Kejari Kota Bandung memiliki dua alat bukti berupa dokumen elektronik dan keterangan dari 75 saksi dan ahli terkait kasus ini.
Bandung, IDN Times - Saat ini, publik terus mempertanyakan langkah Kejari Kota Bandung yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi, Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Rendiana Awangga alias Awang dalam perkara penyalahgunaan wewenang.
Kasi intel kejari Bandung, Alex Akbar menjelaskan alasan di balik belum dilakukannya penahanan kepada orang terdekat wali kota, Muhammad Farhan ini. Alex mengatakan, Awang kini mengalami sakit, sehingga penahanan ditunda terlebih dahulu.
"Untuk tersangka RA (Rendiana Awangga) kami masih mempertimbangkan karena yang bersangkutan tengah jatuh sakit," ujar Alex saat dikonfirmasi, Sabtu (13/12/2025).
1. Awang dirawat di RS Pindad

Mengenai penyebab sakit yang diderita Rendiana Awangga, Alex belum mau menjelaskan lebih rinci. Namun, dia memastikan, ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung ini benar sakit dan tengah dirawat di RS Pindad.
"Kami sudah cek langsung kemarin, sebelum penetapan tersangka, memang RA sedang dilakukan perawatan di RS Pindad, Kota Bandung," ujarnya.
2. Awang jadi tersangka bersama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin

Untuk diketahui, Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan wewenang bersama dengan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Penetapan tersangka dilakukan Kejari Kota Bandung pada Selasa (9/12/2025), namun kejaksaan baru mengumumkan ke publik pada Rabu (10/12/2015).
keduanya menyalahgunakan wewenang dengan cara meminta proyek ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas di Lingkungan Pemkot Bandung. Selain meminta proyek duan orang tersangka ini turut mengatur pemenang tender dengan menunjuk salah satu perusahaan yang terafiliasi agar menguntungkan mereka.
3. Penangkapan berdasarkan dua alat bukti dan juga keterangan saksi

Dalam perkara ini Kejari Kota Bandung mengantongi dua alat bukti yaitu dokumen elektronik dan juga keterangan dari 75 saksi dan ahli. Erwin ditetapkan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025.
Sementara Rendiana Awangga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.
Perbuatan Erwin dan Awangga melanggar: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


















