Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dedi Mulyadi Akui SE Setop Izin Perumahan Lemah Secara Hukum

IMG-20251119-WA0023.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengakui surat edaran penghentian sementara izin perumahan lemah secara hukum.
  • Banyak bangunan berdiri di kawasan rawan bencana akibat kesalahan tata ruang dan perizinan.
  • Surat edaran diterbitkan sebagai langkah pencegahan untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengakui penerbitan surat edaran untuk penghentian sementara izin perumahan di wilayah Jabar sangat lemah secara hukum. Namun, kondisi ini harus dilakukan karena sebagi upaya mitigasi kebencanaan.

"Saya memahami bahwa surat edaran yang dikeluarkan itu pasti memiliki kekuatan hukum yang lemah. Jauh di atas undang-undang, Saya memahami itu. Tetapi situasi kita hari ini adalah situasi kebencanaan, di mana banjir terus terjadi, longsor terus terjadi," ucap Dedi dikutip Senin (15/12/2025).

1. Banyak sawah dialihfungsikan jadi perumahan

IMG-20251119-WA0016.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dedi menuturkan, bencana yang berulang kali terjadi tidak terlepas dari kesalahan tata ruang dan perizinan, baik di wilayah Bandung Raya dan juga daerah lainnya. Akibatnya, banyak bangunan berdiri di kawasan rawan bencana.

"Sehingga banyak bangunan yang dibangun di atas rawa, banyak bangunan yang dibangun di atas permukaan sawah, banyak bangunan yang dibangun di atas daerah aliran sungai. Ada juga bangunan yang dibangun di atas perbukitan yang memiliki potensi bencana," katanya.

2. Kekeliruan RTRW dipastikan menjadi bencana

Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Dedi menilai terdapat kekeliruan dalam penyusunan regulasi daerah maupun penerbitan izin bangunan yang berpotensi menimbulkan bencana. Oleh sebab itu, surat edaran diterbitkan sebagai langkah pencegahan.

"Kekeliruan itu berpotensi menimbulkan bencana, sehingga surat edaran itu adalah sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar," katanya.

3. Kepala daerah harus mengambil keputusan strategis

IMG-20251119-WA0020.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Dedi menegaskan, dalam kondisi darurat keselamatan warga menjadi prioritas utama pemerintah. Aturan tidak akan bermakna jika bencana menelan korban jiwa.

Dedi menambahkan, pemimpin harus memiliki tanggung jawab mengambil kebijakan strategis untuk melindungi masyarakat. "Pemimpin harus mengambil kebijakan-kebijakan strategik. Untuk apa? Melindungi warganya dari bencana," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Lima Desa di Sukabumi Terisolir Akibat Longsor

15 Des 2025, 19:11 WIBNews