Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sebar Ujaran Kebencian Suku Sunda, Ditsiber Polda Jabar Buru Konten Kreator Resbob

Resbob (instagram.com/adimasfirdauss)
Resbob (instagram.com/adimasfirdauss)
Intinya sih...
  • Imbau masyarakat tak main hakim sendiri
    • Laporan pertama datang dari kelompok pendukung Persib Bandung
    • Laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024
    • Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Resbob
    • Telusuri sejumlah tempat tinggalnya
      • Polisi telah menelusuri keberadaan Resbob hingga ke Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah
      • Konten Resbob dinilai mengandung ujaran kebencian serta permusuhan terhadap kelompok masyarakat Sunda
      • Seluruh laporan akan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Direktorat Siber Polda Jawa Barat masih memburu konten kreator bernama Adimas Firdaus alias Resbob. Ia diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian terhadap suku Sunda juga pendukung Persib Bandung, Viking.

Kabid Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kepolisian telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait video viral tersebut.

“Ditressiber Polda Jabar sudah menerima laporan dan pengaduan atas konten yang menghina salah satu suku. Saat ini proses penyelidikan terus berjalan,” ujar Hendra, Minggu (14/12/2025).

1. Imbau masyarakat tak main hakim sendiri

WhatsApp Image 2025-12-14 at 8.24.45 PM.jpeg
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Dok. Polda Jabar

Laporan pertama datang dari kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Selain itu, laporan pengaduan juga diajukan elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama Deni Suwardi.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) terkait penyebaran kebencian berdasarkan SARA.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Resbob dan mengimbau masyarakat tetap tenang serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

2. Telusuri sejumlah tempat tinggalnya

Resbob (instagram.com/adimasfirdauss)
Resbob (instagram.com/adimasfirdauss)

Berdasarkan hasil patroli siber dan penyelidikan, polisi telah menelusuri keberadaan Resbob hingga ke Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

“Tim sudah mendatangi alamat yang bersangkutan di Jakarta dan bertemu dengan orang tuanya. Kami juga melakukan pelacakan ke Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur, lalu bergerak ke Jawa Tengah,” kata Hendra.

Menurutnya, isi konten Resbob dinilai mengandung ujaran kebencian serta permusuhan terhadap kelompok masyarakat Sunda, sehingga memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.

“Karena objek laporannya sama, seluruh laporan akan kami satukan dalam satu proses penanganan,” ujarnya.

3. Tak ada penggerudukan di Bandung

Resbob (instagram.com/adimasfirdauss)
Resbob (instagram.com/adimasfirdauss)

Hendra juga membantah isu yang beredar di media sosial terkait warga yang menggeruduk rumah Resbob di Bandung.

“Kami tidak menemukan alamat Resbob di wilayah Jawa Barat. Informasi tersebut tidak benar,” tegasnya.

Polda Jabar mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas, baik di lapangan maupun di media sosial. Polisi juga meminta siapa pun yang mengetahui keberadaan Resbob untuk segera melapor kepada aparat.

“Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar proses penegakan hukum ini berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan,” pungkas Hendra.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Farhan Warning ASN Bandung, Jangan Salahgunakan Jabatan

15 Des 2025, 11:34 WIBNews