Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat mengamankan sebanyak tiga orang tersangka tindak pidana narkotika jaringan Aceh dan Jabar. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka mencapai puluhan kilog gram sabu-sabu.
Tiga tersangka ini berinisial RTH, ARM, dan H. Mereka ditangkap di wilayah hukum Bogor, dengan modus berpura-pura menjadi seorang perantara.
Ditektur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Albert RD menjelaskan, terungkapnya aksi komplotan ini berawal dari penangkapan terhadap RTH yang ditangkap di sebuah rumah di lingkungan Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu 21 Mei 2025 lalu.
"Modus operandinya adalah menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu di daerah Bogor dan sekitarnya. Di sini (Purwakarta) disita kurang lebih sebanyak narkotika jenis sabu, sebanyak 86,99 gram," ujar Albert di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (31/7/2025).