Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Tuntutan Resbob Ditunda, Massa Soraki Jaksa Penuntut Umum
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Sidang tuntutan kasus ujaran kebencian Adimas Firdaus alias Resbob di Pengadilan Negeri Bandung kembali ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutan.
  • Massa yang hadir di ruang sidang menyoraki jaksa dan menilai ketidaksiapan tersebut tidak profesional, sementara hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada 13 April 2026.
  • Kuasa hukum Resbob menyambut positif penundaan karena memberi waktu tambahan untuk menelusuri bukti dan berharap tuntutan jaksa nantinya proporsional sesuai fakta persidangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
beberapa waktu lalu

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob atas dugaan ujaran kebencian kepada Viking dan Suku Sunda di media sosial.

8 April 2026

Sidang tuntutan kasus ujaran kebencian Resbob di Pengadilan Negeri Bandung ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutan. Massa yang hadir menyoraki jaksa dan memprotes penundaan tersebut.

13 April 2026

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar setelah penundaan sebelumnya, sesuai keputusan hakim Adeng Abdul Kohar.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang tuntutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung kembali ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutan.
  • Who?
    Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, Jaksa Penuntut Umum, Hakim Adeng Abdul Kohar sebagai pimpinan sidang, serta pengacara Fidelis Giawa dan massa yang hadir di ruang sidang.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Penundaan diumumkan pada Rabu, 8 April 2026. Sidang dijadwalkan dibuka kembali pada Senin, 13 April 2026.
  • Why?
    Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum siap membacakan tuntutan kepada majelis hakim sehingga sidang harus ditunda untuk kedua kalinya.
  • How?
    Saat JPU menyampaikan ketidaksiapan, massa langsung menyoraki dan memprotes. Hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan jadwal sidang lanjutan pekan depan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari ini sidang orang bernama Resbob ditunda lagi karena jaksa belum siap baca tuntutan. Banyak orang yang nonton jadi marah dan teriak ke jaksa. Hakim bilang sidang lanjut lagi minggu depan. Pengacara Resbob malah senang karena bisa punya waktu lebih lama buat lihat bukti dan saksi dulu sebelum sidang lanjut nanti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penundaan sidang tuntutan terhadap Adimas Firdaus alias Resbob memberi ruang bagi proses hukum berjalan lebih hati-hati dan transparan. Pengacara terdakwa memandang tambahan waktu ini sebagai kesempatan untuk menelusuri bukti dan keterangan saksi secara lebih mendalam, sehingga persidangan dapat menghasilkan penilaian yang lebih proporsional dan sesuai dengan asas keadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sidang tuntutan perkara ujaran kebencian Adimas Firdaus alias Resbob di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung kembali ditunda. Massa yang menyaksikan langsung jalannya persidangan langsung menyoraki Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, massa turut kecewa mendengar langsung saat JPU menyampaikan belum siap untuk membacakan tuntutan kepada majelis hakim. Suasana pun langsung berubah, massa meneriakkan protes dan turut menganggap jaksa tidak proporsional.

Pimpinan sidang, Hakim Adeng Abdul Kohar, pun langsung memutuskan agar persidangan ini kembali ditunda pada pekan depan tepatnya hari Senin tanggal 13 April 2026.

"Semuanya sudah dengar, tapi tuntutan belum siap. Penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya. Oleh karenanya sidang ditunda lagi, dan dibuka lagi hari Senin tanggal 13 April 2026. Demikian sidang ditutup," ujar Adeng, Rabu (8/4/2026).

1. Pengacara berharap tuntutan nantinya bisa objektif

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, pengacara Resbob, Fidelis Giawa turut merasa senang persidangan ditunda dua kali karena masih ada waktu untuk menelusuri lebih jauh dari bukti pemeriksaan dan juga keterangan saksi ahli.

"Kalo kami senang-senang saja kenapa kesempatan kami untuk mengeksplor pemeriksaan pembuktian, baik itu saksi, ahli, maupun barang bukti lebih leluasa waktunya," kata Fidelis.

Meski begitu, Fidelis mengharapkan tuntutan yang diberikan jaksa nantinya harus proporsional karena delik perkara ini tidak terungkap secara terang benderang.

"Ya harapannya saya tuntutannya proporsional, kenapa? Selama persidangan, salah satu unsur delik tidak pernah terungkap di persidangan itu mengenai terjadinya kekerasan terhadap orang atau barang," ucapnya.

"Artinya secaara hukum ini tidak memenuhi untuk dijatuhkan vonis. Benar terdakwa sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya, artinya secara norma sosial bersalah, secara norma hukum itu lah yang harus diuji," tutur Fidelis.

2. Penundaan dua kali karena internal kejaksaan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Mengenai sidang tuntutan sudah ditunda sebanyak dua kali, Fidelis menganggap hal tersebut tidak menjadi soal. Bisa jadi memang Jaksa Penuntut Umum menunggu perintah resmi dari atasannya.

"Kalo saya lihat murni berdasarkan prosedur. Prosedur internal Kejaksaan karena perhatian publik itu harus mendapat disposisi dari kejagung," kata dia.

3. Resbob didakwa penjara empat tahun

Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. (instagram.com/adimasfirdauss)

Diketahui, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaannya, Resbob diduga secara sadar melakukan ujaran kebencian kepada Viking (kelompok suporter Persib) dan Suku Sunda melalui platform media sosial, sehingga terancam mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun.

"Di mana kata-kata tersebut diucapkan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan mobil," ucap JPU saat membacakan dakwaan Resbob di ruang sidang pada beberapa waktu lalu.

Editorial Team