Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Selain di Subang, 176 Titik Tambang Ilegal Ditemukan di Jabar

ilustrasi tata kelola perusahaan tambang (pixabay.com/pixabay)
ilustrasi tata kelola perusahaan tambang (pixabay.com/pixabay)

Bandung, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menemukan 176 titik tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sepanjang 2024. Lokasi ini ditemukan oleh kantor cabang dinas yang ada di tujuh kabupaten dan kota wilayah Jabar.

Adapun ketujuh lokasi ini yaitu Kabupaten Cianjur, Bogor, Purwakarta, Bandung, Sumedang, Tasikmalaya, dan Cirebon. Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, lokasi tambang-tambang tidak berizin ini sudah dilaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.

Meski begitu, Ai tidak membeberkan lebih lengkap mengenai tambang ini apakah merupakan tambang emas, pasir atau lainnya. 

"Dinas ESDM telah mengambil langkah konkret dengan mencatat 176 titik tambang ilegal dan telah memberikan peringatan penghentian kegiatan kepada para pelaku serta melaporkannya kepada APH," ujar Ai di Bandung, Kamis (23/1/2025).

1. Aparat penegak hukum harus menindaklanjuti

ilustrasi perusahaan tambang. (pexels.com/Tom Fisk)
ilustrasi perusahaan tambang. (pexels.com/Tom Fisk)

Dalam hal penegakan tambang ilegal, pemerintah provinsi hanya dapat melakukan pemberian peringatan serta rekomendasi. Adapun untuk tindak lanjutnya ada di ranah APH.

Ai meminta agar penindakan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022.

"Kerja sama dengan lintas sektoral akan terus ditingkatkan untuk memberantas tambang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan," katanya.

2. Masyarakat diminta mengadukan ke kantor cabang dinas

Ilustrasi lahan bekas tambang yang sudah direhabilitasi (freepik.com/freepik)
Ilustrasi lahan bekas tambang yang sudah direhabilitasi (freepik.com/freepik)

Di sisi lain, Ai meminta agar masyarakat turut membantu melakukan pengawasan di wilayah-wilayahnya yang terlihat ada aktivitas pertambangan yang mencurigakan atau tidak mengantongi perizinan kepada pihak dinas setempat atau kepolisian. 

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berkontribusi dalam mengawasi aktivitas pertambangan, demi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan," katanya.

3. Persoalan tambang ilegal kini masih jadi perhatian Dedi Mulyadi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Diketahui, persoalan tambang ilegal ini mulai menjadi sorotan setelah gubernur terpilih Dedi Mulyadi meninjau langsung lokasi tambang pasir ilegal di Kabupaten Subang beberapa waktu lalu. Ia merasa kecewa dengan masih adanya praktik penambangan liar ini.

Sementara, dari segi penindakan hal ini merupakan ranah dari pihak kepolisian dan aparat penegak hukum terkait lainnya.

Hal ini juga sudah dibuktikan di Kabupaten Bandung, di mana mana jajaran dari Polresta Bandung membongkar langsung praktik tambang emas ilegal di Kecamatan Kutawaringin. Sebanyak tujuh pelaku pun sudah diringkus

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, tambang emas ilegal ini sudah berjalan selama 14 tahun lamanya. Ia menjelaskan, modus operandinya yaitu dengan cara mengambil material bahan emas (penambangan) yang tidak dilengkapi dengan izin secara manual material batuan yang mengandung emas.

Para penambang, kata Aldi, awalnya membuat lubang pada lereng gunung (pasir) dan mengambil bahan emas tersebut dengan cara dipahat menggunakan pahat dan palu. Selanjutnya material yang telah dilakukan penambangan diangkut dengan cara dipanggul ke lokasi pengolahan “gulundung” yang berada di sekitar pemukiman warga di bawah lereng pasir tersebut.

Dalam proses pengolahan, bahan emas tersebut dicampurkan bahan kimia berupa merkuri untuk menangkap serbuk emas dan mengasilkan limbah berupa sludge bercampur air yang dialirkan ke saluran air sekitar.

Selesai proses “gulundung”, serbuk emas dipanaskan dengan menggunakan pembakaran sampai menghasilkan biji atau lempengan emas. Selanjutnya penambang dan pengolah bahan emas, menjual emas tersebut kepada bandar dan oleh bandar dilakukan pengolahan, pemurnian, penimbangan dan penjualan kembali ke bandar berikutnya.

"Kegiatan tersebut mengakibatkan adanya dampak terhadap lingkungan dengan pembuatan lubang dan pembuangan limbah ke saluran air warga sehingga ada warga membuat pengaduan kepada pihak kepolisian dan dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian," ujar Aldi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Dikpol di Cirebon, Golkar Bidik Koalisi Permanen dan Tambah Kursi pada Pemilu 2029

07 Des 2025, 19:48 WIBNews