Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Respons Buruh Setelah UMP-UMSP Jabar 2025 Naik 6,5 Persen

Ilustrasi Upah (IDN Times)

Bandung, IDN Times - Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 resmi mengalami kenaikan 6,5 persen dan tujuh persen. Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Adapun total besaran UMP Jabar 2025 menjadi Rp2.191.238.18, sementara untuk UMSP sebesar Rp2.201.519.60. Menanggapi hal itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, buruh menerima sepenuhnya kenaikan upah tingkat provinsi itu.

"Keputusan tersebut telah sesuai dengan Ketentuan Permenaker 16 tahun 2024, sehingga kami dari serikat pekerja dapat menerima keputusan itu," ujar Roy saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

1. Keputusan kenaikan sudah sesuai peraturan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Roy juga turut mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena berani menetapkan UMSP lebih besar dari UMP. Meski hal itu sendiri sudah diatur secara tegas oleh pemerintah pusat melalui Permenaker 16 tahun 2024 tentang upah minimum 2025.

"Kami juga memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur Jawa Barat yang telah mengambil keputusan untuk menetapkan UMSP Jawa Barat diatas UMP kenaikkannya," katanya.

2. Catatannya buruh minta Pj tidak intervensi UMK dan UMSK

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski demikian, buruh Jabar dikatakan Roy memberikan catatan agar Pemerintah Provinsi tidak mengotak atik upah minimum kabupaten kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten dan kota (UMSK) yang akan ditetapkan dan diumumkan pada 18 Desember 2024.

Ia mengatakan, saat ini seluruh buruh sangat bergantung pada UMK dan UMSK 2025. Mengingat, dua peraturan itu akan mempengaruhi kenaikan upah dari para buruh.

"Oleh karena itu tentu kami meminta Pj Gubernur Jawa Barat nanti menetapkan UMK dan UMSK sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan melalui buapati/wali kota masing-masing daerah karena yang tidak boleh itu di bawah 6,5 persen," ujar Roy

3. Pemprov Jabar tidak bisa tolak usulan kenaikan UMK dan UMSK 2025

Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara jika ada kabupaten kota di Jabar yang mengusulkan di atas angka 6,5 persen, Roy meminta Pemerintah Provinsi Jabar tidak bisa menolak atau mengubah usulan tersebut. Apalagi dalam peraturan saat ini provinsi hanya berwenang untuk menetapkan usulan.

"Menurut kami kalau ada daerah yang merekomendasikan diatas angka 6,5 persen harus di akomodir karena angka tersebut telah dipertimbangkan oleh kabupaten dan kota yang mengusulkan. Gubernur dalam kaitan UMK dan UMSK hanya menetapkan usulan rekomendasi yang disampaikan oleh kabupaten dan kota," ujarnya.

Diketahui, Pergub UMP dan UMSP Provinsi Jabar ini ditetapkan menggunakan tiga dasar hukum, pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kemudian UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Terakhir, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"UMSP Jabar tahun 2025 ini berlaku untuk sektor pertanian/perkebunan dengan sub sektor Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman (KBLI: 01270)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us