Geger, Ratusan Liter BBM Subsidi Ditimbun Pakai Galon di Sukabumi

- Polisi Sukabumi membongkar penimbunan 272 liter BBM bersubsidi jenis pertalite di Kecamatan Tegalbuleud dan mengamankan seorang pria berinisial M beserta kendaraan yang digunakan.
- Pelaku diketahui membeli pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen, lalu mengangkutnya dengan mobil Toyota Agya merah tanpa dokumen resmi sebagai bukti legalitas.
- Barang bukti berupa mobil, STNK, serta puluhan galon dan jerigen berisi pertalite disita, sementara polisi menegaskan komitmen menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sukabumi, IDN Times - Aksi penyalahgunaan ratusan liter BBM bersubsidi jenis pertalite di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi terbongkar. Polisi mengamankan seorang pria yang diduga menimbun ratusan liter BBM untuk kepentingan ilegal.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
1. Kronologi pengungkapan kasus

Pengungkapan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi melalui Unit Tipidter di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing, Kecamatan Tegalbuleud. Seorang pria berinisial M (52), warga setempat, diamankan saat aktivitasnya dicurigai.
“Berbekal informasi tersebut, anggota kami dari Unit Tipidter melakukan penyelidikan di sekitar SPBU wilayah Tegalbuleud. Kemudian ditemukan seorang laki-laki yang melakukan pengisian BBM jenis pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Hartono, Jumat (10/4/2026).
2. Modus isi BBM pakai galon dan jerigen

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Agya warna merah untuk mengangkut BBM bersubsidi. Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi di lapangan, yang bersangkutan mengaku telah membeli BBM jenis pertalite sebanyak 272 liter. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
3. Barang bukti ratusan liter BBM subsidi disita

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita satu unit mobil Toyota Agya, STNK, serta puluhan galon dan jerigen yang berisi pertalite dengan total sekitar 272 liter. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Aturan ini mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


















