Ini Tahapan Penetapan UMP, UMSP, UMK hingga UMSK Provinsi Jabar 2025

Bandung, IDN Times - Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan ini nantinya jadi dasar pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota dalam menetapkan upah minimum.
Adapun saat ini penetapan upah minimum berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana tahun ini mengaktifkan kembali upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
1. Provinsi wajib menetapkan UMP dan UMSP

Sehingga, dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah provinsi dan kabupaten kota menentukan dua upah minimum. Untuk Provinsi akan menetapkan UMP dan UMSP. Kemudian pemerintah kabupaten dan kota menetapkan UMK dan UMSK.
Selain itu, melalui Permenaker No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 akan ada kenaikan sebesar 6,5 persen.
Kemudian seluruh gubernur juga wajib menetapkan UMP dan UMSP paling lambat pada 11 Desember 2025, dan dapat menetapkan UMK dan UMSK paling lambat 18 Desember 2024 dan keduanya berlaku mulai 1 Januari 2025.
2. UMSP harus lebih tinggi dari UMP

Merespon hal ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, Permenaker tersebut pihaknya secara bertahap akan melakukan rapat dengan dewan pengupahan provinsi.
Sementara untuk UMSP dan UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
"Sektor tertentu ini direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada Gubernur untuk penetapan UMSP dan dewan pengupahan kabupaten kota Kabupaten kepada Gubernur melalui Bupati Walikota untuk penetapan UMSK," katanya, beberapa waktu kemarin.
Yang pasti UMSP itu harus lebih tinggi dari UMP dan begitupula UMSK harus lebih tinggi UMP.
"UMS ini dihitung oleh masing-masing dewan pengupahan yang nantinya direkomendasikan pada masing-masing kepala daerah (gubernur/bupati walikota)," ungkapnya.
3. Begitu juga UMSK harus lebih tinggi dari UMP

Kementerian pun mengingatkan peran dewan pengupahan dalam penetapan upah minimum tahun 2025 itu menilai menghitung nilai UMP, merekomendasikan besaran UMP, merekomendasikan sektor tertentu dalam penetapan UMSP, menghitung dan menyepakati nilai UMSP.
"Gubernur tidak menetapkan UMSP yang nilainya lebih kecil dari UMP dan tidak menetapkan UMSK yang nilainya lebih kecil dari UMK," kata dia.