Kawal Keputusan UMK 2025, Buruh di Jabar Gelar Aksi Selama Dua Hari

Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat akan menggelar aksi mengawal keputusan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2025. Aksi ini nantinya digelar di Gedung Sate pada 16-18 Desember 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto saat dikonfirmasi pada Rabu (11/12/2024). Ia mengatakan, nantinya para buruh dari kabupaten dan kota akan kumpul menyampaikan aspirasi.
"Aksi ada di tanggal 16-18, karena terakhir (penetapan) kan di 18 Desember 2024. Di pusat, di Gedung Sate semuanya," ujar Roy.
1. Buruh masih memperjuangkan kenaikan di daerah masing-masing

Roy memastikan, sampai saat ini para buruh kabupaten dan kota tengah berjuang untuk meminta kenaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota melalui dewan pengupahan. Sehingga, aksi itu nantinya akan digelar saat penetapan UMK.
"Karena hari ini sampai besok temen-temen masih berjuang di daerahnya masing-masing," ucapnya.
2. Buruh menerima keputusan UMP naik 5,6 persen

Untuk keputusan UMP, Roy memastikan para buruh bisa menerima seluruh keputusan pemerintah termasuk kenaikan 6,5 persen. Dengan begitu, para buruh nantinya tidak akan menggelar aksi dengan jumlah masa yang banyak.
"Kalau untuk UMP di 6,5 persen kami bisa menerima walaupun sebenarnya keinginan temen-temen buruh di angka 10 persen karena permen sudah menyatakan tidak boleh rendah dari 6,5 persen," katanya.
3. UMK harus berdasarkan keputusan daerah masing-masing

Adapun keputusan UMP ini rencananya akan diputuskan pada hari ini. Meski menerima, Roy meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengganggu gugat rekomendasi dari UMK yang sudah diputuskan oleh kabupaten dan kota.
"Tapi khusus untuk UMK 2025, kami meminta agar bupati/wali kota itu tidak terpaku sama 6,5 persen tetapi harus di atas 6,5 persen dengan mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah sebagai mana putusan MK," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, untuk UMK ditentukan berdasarkan kabupaten dan kota.
"Nah ini tentu kalau melihat pertumbuhan ekonomi Ini kan akan berbeda-beda, berapa kontribusi tenaga kerja terhadap kabupaten/kota. Sehingga dengan hal tersebut, bisa menjadi dasar untuk kenaikan diatas 6,5 persen," ujarnya.