Buruh Jabar Minta Pemprov Jabar Tak Intervensi Kenaikan UMK 2025

Bandung, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak mengintervensi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, serikat buruh tidak akan mempermasalahkan jika nantinya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen yang akan diumumkan 11 Desember 2024, besok.
"Pada prinsipnya ketika memang kenaikan 6,5 (persen) itu adalah menjadi angka limitatif artinya tidak boleh kurang daripada itu khusus mengenai UMP kita menyetujui 6,5 untuk UMP," ucap Roy saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).
1. Serahkan UMK di kabupaten kota

Hanya saja, Roy meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengintervensi kenaikan UMK yang nantinya akan ditentukan oleh kabupaten dan kota. Sebab, hal itu merupakan kebijakan dari kabupaten dan kota itu sendiri.
"Untuk UMK kita meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyerahkan kewenangan tersebut kepada kabupaten kota," katanya.
2. Kemungkinan UMK akan lebih besar dari 6,5 persen

Lebih lanjut, Roy menjelaskan, untuk kenaikan UMK, Pemerintah Provinsi tidak bisa menolak atau merubah rekomendasi kenaikan upah minimum yang diusulkan kepala daerah di masing-masing kota kabupaten.
Menurutnya, kewenangan Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi hanya terbatas pada UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP hal ini sesuai dengan Permenaker terbaru.
"Maka kita berpandangan ketika ada Bupati Wali Kota yang merekomendasikan kenaikan UMK yang akan ditetapkan tanggal 18 (Desember) itu lebih besar dari pada 6,5 (persen) saya kira Gubernur Jawa Barat harus menerima itu," katanya.
3. Bey pastikan kenaikan UMP diumumkan pekan ini

Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, kenaikan UMP akan diumumkan tanggal 11 Desember 2024, setelah itu pengumuman kenaikan UMK pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang. Ia juga memastikan kenaikan akan menyesuaikan aturan Permenaker.
"Sudah ada aturan 6,5 persen. (Formulasi) Sudah ada. UMP 11 Desember paling lama. UMK 18 Desember paling lama," ujar Bey, Minggu (8/12/2024).