Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pasutri di Sukabumi Jadi Korban Tipu Gelap Bisnis Hijab, Rugi Rp1,18 M

Pasutri di Sukabumi Jadi Korban Tipu Gelap Bisnis Hijab, Rugi Rp1,18 M
Pasangan suami istri korban dugaan penipuan dan penggelapan bisnis hijab di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)
Intinya Sih
  • Sepasang suami istri di Sukabumi menjadi korban penipuan investasi kain untuk bisnis hijab, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,18 miliar setelah sempat menerima keuntungan awal.
  • Korban melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota pada Agustus 2025, namun penyelidikan belum menunjukkan perkembangan karena terduga pelaku mangkir dari panggilan polisi.
  • Sedikitnya sepuluh orang lain diduga mengalami modus serupa, sementara korban berharap proses hukum segera naik ke tahap penyidikan agar tidak ada korban baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Sukabumi, IDN Times - Pasangan suami istri Ahmad Abdur Rouf (30) dan Indah Febriani, warga Desa Cibatu, Cisaat, Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus investasi kain penyuplai bisnis hijab. Keduanya bahkan mengalami kerugian mencapai Rp1,18 miliar.

Mulanya, korban ditawari untuk berinvestasi pengadaan kain untuk hijab ternama di Sukabumi pada Juni 2024 lalu. Mereka diiming-imingi keuntungan dari pemberian modal untuk bisnis hijab.

"Kronologi awalnya sekira awal Juni 2024, klien saya ini Mas Ahmad Rauf dengan istrinya bekerja sama menyimpan modal gitu kan ke si terlapor ini, pemilik hijab ini. Awalnya itu kerjasamanya secara lisan chat WhatsApp, terus satu dua kali sampai berapa kali," kata Kuasa Hukum Korban Sugiri Jafar di Sukabumi, Jumat (10/4/2026).

1. Sempat menerima keuntungan

ilustrasi investasi (vecteezy.com/Perawit Boonchu)
ilustrasi investasi (vecteezy.com/Perawit Boonchu)

Dari pemberian modal atau investasi tersebut, korban sempat beberapa kali menerima keuntungan. Akhirnya, korban pun terbujuk rayu untuk terus mengucurkan dana.

"Sampai beberapa kali, sampai lima kali lancar gitu kan. Jadi modal, terus keuntungan tuh kembali. Nah dari situ klien saya ini semangat dan tersugesti untuk mengikuti ajakan si terlapor ini," tuturnya.

Beberapa bulan selanjutnya, korban diberi kabar bahwa modal harus ditahan untuk mendapatkan keuntungan. "Jadi si modal yang MoU pertama ini tertahan, tapi terkait keuntungan itu kembali. Nah beranjak ke MoU yang kedua, ketiga, keempat itu selalu seperti itu ritmenya tuh," paparnya.

2. Tak dapat untung, pelaku diduga flexing

ilustrasi penipuan (pexels.com/Leeloo The First)
ilustrasi penipuan (pexels.com/Leeloo The First)

Kejanggalan pun terjadi saat korban tidak lagi mendapatkan keuntungan sesuai hasil kesepakatan. Di sisi lain, gaya hidup terduga pelaku yang terlihat glamor hingga membuka usaha lainnya membuat korban semakin merasa curiga bahwa uangnya disalahgunakan.

"Semakin kuat ada kejanggalan ya pertama dia ketika itu melihat situasi keadaan di sekitar itu jadi gaya hidup si terlapor itu kok jadi berubah tiba-tiba, dan bikin usaha sana-sini," lanjut Sugiri.

3. Korban lapor polisi, kerugian capai Rp1,18 miliar

Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Usai kecurigaan tersebut, korban pun melaporkan terduga pelaku ke Polres Sukabumi Kota pada 20 Agustus 2025 lalu. Namun hingga saat ini, belum ada perkembangan terkait kasus tersebut.

Akibat modal dan keuntungan yang tak kunjung diperoleh, kerugian materiil yang dialaminya kurang lebih mencapai Rp1,18 miliar.

"Kerugian sekitar Rp1.186.032.000. Tapi yang jelas kalau kita transfernya seberapa, kita sudah ada buktinya semua transaksi. Ini lebih dari 30-40 kali transfer ke rekening pribadi," kata korban Ahmad menamba

4. Sudah 10 orang jadi korban

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Istri korban, Indah Febriani menambahkan, setidaknya ada 10 orang yang mengalami kasus serupa. Para korban, mengadu kepadanya melalui akun media sosial TikTok usai ia memiralkan kasus tersebut.

"Kalau korban lain setelah kemarin kasusnya viral untuk korban itu bisa lebih dari 10. Dan itu kita berdasarkan data karena kita langsung konfirmasi dari para korbannya yang langsung cerita bertemu, ada juga yang via WhatsApp, ada yang via telepon. Mereka menceritakan sendiri untuk kronologinya hampir persis ya sama kita. Ada beberapa di bisnis kain, ada juga yang berinvestasi di bisnis hijabnya," kata Indah.

Indah menyebut, terakhir kali bertemu terduga pelaku pada November 2025. Namun pertemuan itu tidak menemui titik terang. "Tapi itu hanya sekedar berdiskusi saja tidak ada keputusan atau tidak ada hasil apa pun. Jadi kita tetap lanjutkan laporan (polisi)," ungkapnya.

5. Penyelidikan mandek, terduga pelaku mangkir dari panggilan polisi

ilustrasi penipuan (pexels.com/tima)
ilustrasi penipuan (pexels.com/tima)

Kuasa Hukum Korban Sugiri Jafar mengatakan, kasus ini tak kunjung ada perkembangan setelah laporan pada Agustus 2025. Padahal pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 10 kali.

"Progres yang dilakukan oleh pihak Polres Sukabumi Kota itu hanya baru mengirimkan SP2HP, itu yang jumlahnya sudah hampir lebih dari 10 SP2HP. Terakhir juga kami menanyakan ke Polres, kemarin banget, dengan katanya tuh masih proses penyelidikan, masih keterangan saksi-saksi gitu," ungkapnya.

Hambatan yang terjadi menurut Sugiri karena terlapor tak kunjung memenuhi panggilan pihak kepolisian. Namun dia menyayangkan bahwa kasus ini tak kunjung naik ke penyidikan.

"Kan di situ sebenarnya udah jelas, cuma sudah disampaikan terkait dengan pidana ini semestinya harus naik (penyidikan), karena tindak pidana kan minimal dua alat bukti cukup, dua keterangan saksi pun sudah cukup gitu kan," jelasnya.

Korban berharap, proses hukum kasus ini dapat segera dituntaskan. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya supaya tidak jatuh ke dalam lubang yang sama dengannya.

"Harapan kami kalau dari segi proses hukum ingin Polres Sukabumi Kota tuh ingin naik ke tahap penyidikan. Itu aja. Terus kedua karena di sini ada pesan moral yang ingin kami sampaikan supaya tidak ada lagi korban-korban," pungkasnya.

IDN Times sudah berupaya mengkonfirmasi laporan tersebut kepada Polres Sukabumi Kota. Namun hingga berita ini ditulis, belum mendapatkan jawaban.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More