Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat berencana membuat stasiun Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kawasan Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hanya saja, rencana itu kemungkinan akan menghadapi persoalan pembebasan lahan.
Adapun rencana ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Sesuai arahan Pak Gubernur masih memang, tapi kendalanya memang di pelayanan karena gubernur minta di daerah dekat Sarimukti, KBB, Cianjur, Purwakarta," kata Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana dikutip Sabtu (17/1/2026).
