Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ribut Kriris Sampah Kota Bandung, DLH: Kuota TPA Sarimukti Masih Sama

Kondisi TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. (Rizki/IDN Times)
Kondisi TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. (Rizki/IDN Times)
Intinya sih...
  • DLH Provinsi Jawa Barat belum melakukan pembatasan kuota pembuangan sampah dari Bandung Raya ke Zona 5 Perluasan TPA Sarimukti.
  • Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST DLH Provinsi Jawa Barat menegaskan belum menerima permohonan penambahan jumlah kuota pembuangan sampah setelah Nataru 2025.
  • Wali Kota Bandung menyatakan kuota pengiriman sampah ke TPA Sarimukti bakal dikurangi di 2026, meminta tambahan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk penanganan sampah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat memastikan belum melakukan pembatasan kuota pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya ke Zona Lima Perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.

Kepastian tersebut disampaikan untuk meluruskan pernyataan dari Pemerintah Kota Bandung yang menyampaikan adanya pengurangan jumlah kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dari 1.200 ton perhari menjadi 980 ton per hari.

1. Tidak ada perubahan jumlah tonase sampah

TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)
TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST DLH Provinsi Jawa Barat Arief Perdana menegaskan, pemerintah provinsi sampai saat ini belum melakukan perubahan terhadap jumlah kuota pembuangan bagi kabupaten kota yang sebelumnya sudah disampaikan kepada pemerintah di Bandung Raya.

Hanya saja, ada perbedaan sistem yang dilakukan oleh DLH Jabar dalam proses pengangkutan sampah ke Zona Lima Perluasan TPA Sarimukti, yakni dengan menggunakan sistem tonase.

"Itu bukan penurunan kuota, tapi perbedaan asumsi konversi dari ritase ke tonase," ujar Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST DLH Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana dikutip, Sabtu (10/1/2025).

2. Pemohon pun belum ada

Kondisi di TPA Sarimukti, KBB. (Bangkit Rizki/IDN Times)
Kondisi di TPA Sarimukti, KBB. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Mengenai permohonan dari kabupaten kota untuk penambahan jumlah kuota pembuangan sampah ke Zona 5 Perluasan TPA Sarimukti setelah masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Arief menegaskan, sampai dengan hari DLH Jabar belum menerima permohonan tersebut.

Walau demikian Arief mengajak kepada setiap kabupaten kota untuk dapat menjalankan komitmen dalam upaya mengurangi volume sampah, di antaranya dengan melakukan pengelolaan sampah organik sejak dari hulu.

3. DLH pastikan kuota sesuai dengan surat edaran provinsi

TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)
TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)

Sebelumnya, Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih juga mengatakan, pemerintah provinsi sampai saat ini belum menerbitkan kebijakan baru untuk mengurangi volume pengiriman sampah dari kawasan aglomerasi Bandung Raya ke TPA Sarimukti.

"Belum ada kebijakan baru dari kami, masih sesuai dengan arahan terakhir yang selama ini berjalan. Jadi masih tetap seperti itu," kata Saadiyah, Sabtu (27/12/2025).

Ai memastikan, volume pengiriman sampah dari kawasan aglomerasi Bandung Raya ke TPA Sarimukti, masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Jawa Barat bernomor 6174/PBLS.04/DLH tentang Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS.

Ai merincikan, dalam SE itu dijelaskan batas volume pengiriman sampah untuk Kota Bandung sebesar 981,31 ton per hari. Kemudian, Kota Cimahi mendapat jatah 119,16 ton per hari, Kabupaten Bandung 280,37 ton per hari, dan Kabupaten Bandung Barat 119,16 ton per hari.

"Jumlah tonase pengiriman sampah untuk masing-masing daerah di Bandung Raya masih sama ya ya, belum berubah," ujarnya.

Sementara itu Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan, kuota pengiriman sampah Kota Bandung ke TPA Sarimukti bakal mengalami pengurangan di 2026. Menurutnya, hal itu akan membuat Kita Bandung krisis sampah.

"Tanggal 11 Januari kami akan mulai memasuki krisis sampah lagi. Karena mulai tanggal 11 Januari, kuota pengiriman sampah ke TPA Sarimukti akan dikurangi lagi," kata Farhan dikutip Jumat (19/12/2025).

Farhan pun meminta tambahan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk penanganan sampah di 2026. Namun, hal itu harus dengan persetujuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk melakukan pergeseran anggaran.

"Kalau tidak disetujui, Januari kita mulai menghadapi krisis sampah. Kalau dibiarkan, bulan April bisa menjadi bencana sampah," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Persib Lumat Persija, Bobotoh Luapkan Kegembiraan di Pasupati

11 Jan 2026, 20:21 WIBNews