Indikasi Penyelewengan Dan Hibah, Kejari Gledah Kantor KONI Majalengka

- Kejari Majalengka menggeledah kantor KONI Majalengka terkait dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2024–2025, menyita ratusan dokumen, komputer, serta ponsel Ketua dan Bendahara KONI.
- Dana hibah sebesar Rp6 miliar diterima KONI selama dua tahun dari Dispora Majalengka, dan kini tengah diselidiki karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
- Dalam tahap penyelidikan, Kejari telah memeriksa 14 saksi dan berencana memanggil lebih banyak pihak untuk memperdalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Majalengka, IDN Times- Kantor KONI Kabupaten Majalengka di kawasan GGM (Gelanggang Generasi Muda) Talaga Manggung digeledah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka pasa Selasa (10/3/2026). Penggeledahan itu dilakukan setelah adanya indikasi penyelewengan dana hibah dari Pemda Majalengka pada 2024-2025.
Kasi Pidsus Kejari Majalengka Yogi Purnomo mengatakan, penggeledahan juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat perintah Kepala Kejari (Kajari) awal Maret kemarin.
"Sebelumnya, pada tanggal 2 Maret 2026, mendapatkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Majalengka tahun 2024 sampai 2025," kata Yogi, usai penggeledahan
1. Ponsel Ketua dan Bendahara KONI disita

Yogi menjelaskan, pada tahap penyelidikan, pihak penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah pada dua tahun secara berturut-turut.
"Sebelum melakukan proses penyidikan, kami telah melakukan serangkaian proses penyelidikan. Kami mendapatkan perbuatan melawan hukum dana hibah ini," kata dia.
Setelah naik ke tahap penyidikan, tim penyidik akhirnya melakukan penggeledahan terhadap kantor KONI itu. Proses penggeledahan sendiri dihadiri pimpinan KONI.
"Pada hari ini, kami, tim penyidik tindak pidana khusus melakukan proses penggeledahan di kantor KONI Kabupaten Majalengka. Dalam proses penggeledahan tersebut, dihadiri Ketua KONI, Bendahara KONI," kata Yogi.
Ratusan dokumen disita penyidik dalam penggeledahan tersebut. Selain itu, penyidik juga menyita ponsel.
"Kami telah melakukan proses penyitaan dokumen sebanyak 150 dokumen, satu unit komputer, dua handphone milik Ketua KONI dan Bendahara KONI," ujar dia.
"Penggeledahan ini dalam rangka proses penyidikan barang bukti kami, siapa pihak-pihak yang akan bertanggung jawab terhadap dana hibah 2024-2025," tutur Yogi.
2. KONI terima hibah sebesar Rp6 miliar selama 2024-2025

Terkait potensi kerugian negara yang diakibatkan dugaan penyelewengan itu, secara internal mereka sudah melakukan perhitungan. Namun, Yogi menjelaskan masih menunggu pihak berwenang untuk menyampaikan besaran kerugian tersebut.
"Untuk kerugian negara, ini kami masih dalam proses penyidikan dan belum ada itungan resmi dari pihak yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara. Berapa angka kerugian negara, pastinya akan kami sampaikan," kata dia.
"Dan proses penyidikan itu salah satunya untuk menemukan berapa kerugian negara. Sebenarnya kami sudah ada (dugaan besar kerugian negara), tapi belum bisa kami sampaikan. Itu nanti ada ahlinya untuk menghitung terlebih dahulu," ujarnya.
Menurut Yogi, dana hibah yang saat ini ditangani Kejari Majalengka itu diterima KONI selama dua tahun yakni 2025-2025. Dalam kurun waktu dua tahun itu, KONI menerima hibah sebesar Rp6 miliar.
"Dana hibah ini, tahun 2025 itu mendapatkan Rp3 miliar dari Dispora Kabupaten Majalengka. Dan tahun 2025, mendapat dana hibah Rp3 miliar dari Dispora. Jadi totalnya Rp6 miliar," ujarnya.
"Dari Rp6 miliar ini, mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang ada sebagaimana diajukan proposal. Nah di sinilah pada saat itu, pada proses penyelidikan, menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diindikasikan merugikan keuangan negara," tutur Yogi.
3. Sebanyak 14 saksi dipanggil saat tahap penyelidikan

Sementara itu, pada tahap penyelidikan, belasan orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Jumlah saksi diperkirakan akan bertambah pada tahap penyidikan.
"Saksi, dalam proses penyelidikan kemarin ada sekitar 14 saksi," kata dia.
Terkait pemanggilan terhadap para saksi pada tahap penyidikan, Yogi menyebutkan kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Nah setelah (tahap) penyidikan ini, langkah pertama kami lakukan penggeledahan dulu. Tapi surat panggilan untuk saksi-saksi yang lain, sudah kami lakukan. Kemungkinan dalam waktu dekat kami akan melakukan proses pemanggilan ya," kata dia.


















