Ranperda Tata Kelola BUMD di Jabar Masih Dievaluasi Kemendagri

Bandung, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau Bapemperda DPRD Jawa Barat menyampaikan, progres perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Pembinaan BUMD masih menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).
"Progresnya (pembentukan Ranperda) masih berjalan. Masih menunggu evaluasi Kemendagri RI, nanti Pansus (Panitia Khusus) tinggal membahasnya, jadi cepat dan tepat serta tidak bertele-tele," kata Sugianto Nangolah, Kota Bandung, Rabu (26/2/2025).
1. Komisaris akan mudah dicopot

Dalam perubahan Rancangan Perda tentang Pengelolaan dan Pembinaan BUMD ini, nantinya akan ada poin soal pencopotan Dewan Komisaris hingga Direktur Utama (Dirut) BUMD Provinsi Jabar yang berkinerja buruk atau yang tak bisa memberikan deviden.
Poin tersebut dibentuk dengan tujuan agar BUMD di Jabar berkinerja baik, dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Selain itu, pencopotan tersebut dinilai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mampu mengelola atau mengurus BUMD," ucapnya.
2. Selama ini belum ada aturan ini

Aturan ini, dikatakannya, harus dipatuhi oleh semua pihak. Tak peduli siapa dan darimana asal Dewan Komisaris hingga Direktur berasal, selama tidak mampu memberikan deviden, maka akan dicopot dari jabatannya.
"Selama ini belum ada aturan itu, maka ke depan harapan kami dari Komisi III atau pun Bapemperda DPRD Jawa Barat ingin memasukan poin itu dalam Ranperda tersebut. Ada hak dan tanggung jawab yang memegang perusahaan daerah," tegas dia.
3. Aturan ini diyakini untuk memajukan BUMD

Pihaknya berharap dengan adanya Ranperda tersebut bisa memperbaiki BUMD yang berkinerja buruk. Sebagaimana diketahui, dari 41 BUMD hanya 2 yang sehat atau yang mampu memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar.
"Dengan begitu BUMD dapat dijadikan salah satu sumber PAD, sehingga upaya Jawa Barat dalam membangun Jabar dapat berjalan secara optimal dan tidak lagi bergantung terhadap pajak daerah atau pajak kendaraan bermotor (PKB)," kata dia.