Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nekat Study Tour, Kepsek SMA dan SMK di Jabar Terancam Dicopot

Gubernur Dedi Mulyadi (Humas/Pemprov Jabar)
Gubernur Dedi Mulyadi (Humas/Pemprov Jabar)

Bandung, IDN Times - Seluruh kepala sekolah di Jawa Barat baik SMA dan SMK negeri terancam dicopot dari jabatannya jika tetap nekat menggelar study tour. Pemerintah provinsi pun kini sudah mulai menyisir sekolah mana saja yang menggelar kegiatan 'piknik' tersebut. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, study tour dilarang berdasarkan surat edaran (SE) Nomor:64/PK.01/Kesra dan dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin. 

"Ini memang sedang kami dalami, sudah konsolidasi dengan inspektorat, Dinas Pendidikan, kemudian asisten pemerintahan dan BKD ya. Jadi, informasi kami kumpulkan dan kami sedang melakukan cek dan procek SMA, SMK negeri yang melakukan study tour ke luar provinsi," ujar Herman, Rabu (26/2/2025). 

1. Aturan sudah ada sejak lama

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Terpilih, Dedi Mulyadi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Terpilih, Dedi Mulyadi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pengecekan dan kroscek ini dilakukan untuk seluruh sekolah SMA dan SMK se Jawa Barat. Nantinya, akan di sesuaikan dengan SE larangan study tour, apakah sekolah tersebut benar melanggar ketentuan atau seperti apa.

"Yang tidak sesuai dengan imbauan Pak Pj Gubernur sebagaimana tertuang dalam surat edaran tahun 2024 ya. Nanti kita lihat, kita dalami seperti apa apa, Kronologinya seperti apa. Pelaksanaannya apakah hanya melanggar SE saja atau seperti apa," jelasnya.

2. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh

Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi. (IDN Times/Imam Faishal)
Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi. (IDN Times/Imam Faishal)

Selain larangan study tour, pihak sekolah nantinya juga akak dilakukan pengecekan pengelolaan keuangannya. Hal ini juga seperti yang sudah dilakukan di SMAN 6 Depok. Di mana salah seorang kepala sekolah dicopot dari jabatannya. 

"Nantinya di cek apakah ada pelanggaran terkait pengelolaan keuangannya. Gitu kan? Nah, kalau yang Depok kan kemarin satu melanggar SE, kemudian ada pemberatan juga diduga ada terkait dengan masalah keuangan. Belum lagi menjadi perbincangan publikan," katanya.

Karena memantik hal kontroversi, sehingga inspektorat turun langsung ke lapangan dan merekomendasikan untuk pembebasan dari tugas jabatan, karena akan dilakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT). 

"Jadi pembebasan dari jabatan ya sebagaimana apa penegasan Pak Gubernur yang ditindaklanjuti oleh kepala dinas sebagai apa pimpinan dari Kepala Satuan Pendidikan itu berdasarkan pendalaman dari Inspektorat," kata dia.

3. Pemeriksaan ke sekolah masih dalam pendalaman

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski begitu, Herman memastikan, saat ini baru satu saja yang ditindak sesuai aturan yaitu pelanggaran di SMAN 6 Depok. Sementara, untuk sekolah lainnya masih dilakukan pendatang dan pemeriksaan dari Inspektorat langsung.

"Menunggu hasil pendalaman dari Inspektorat, BKD, Dinas Pendidikan ya dan SDM pemerintahan. Jadi harus cermat," kata dia. 

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM mengultimatum seluruh kepala sekolah baik di tingkat SMA, SMK negeri yang tetap memaksa menggelar Study Tour bakal dinonaktifkan dari jabatannya.

Hal ini sudah dilakukan kepada Kepala SMAN 6 Depok yang sudah dicopot dari jabatannya karena tetap menggelar 'piknik' kepada peserta didik. KDM menegaskan, perlakuan ini berlaku tidak hanya untuk sekolah tersebut saja.

"Kalau pergi piknik ke luar provinsi sudah jelas melanggar surat edaran yang dibuat Pak Bey, Pj Gubernur lama. Itu (dibuat) ketika terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater (Subang)," tegas Dedi, Sabtu (22/2/2025).

SMAN 6 Depok menggelar study tour keluar provinsi dengan membebankan siswa-siswi membayar Rp3,5 juta hingga Rp5,5 juta untuk mengikuti kegiatan tersebut. Hal ini dipastikan melanggar surat edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Oleh karena itu, KDM  memastikan, sudah seharusnya kepala sekolah SMAN 6 Depok untuk dinonaktifkan. Sekolah juga bakal diaudit oleh Inspektorat Jabar untuk menyimpulkan sanksi apa yang akan diberikan.

"Kan kewenangan pemberhentian atau penonaktifan itu kewenangan kepala dinas pendidikan. Dan kepala dinas pendidikannya sudah menandatangani surat penonaktifan sementara karena sekolahnya akan diaudit. Nanti dari audit yang dilakukan Inspektorat kita simpulkan sanksi apa yang akan diberikan," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Azzis Zulkhairil
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us