Pemprov Jabar Target Biayai 60 Persen Pilkada Ulang Tasikmalaya

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut menyiapkan anggaran bantuan untuk pelaksanaan Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Nantinya, pemprov akan memberikan anggaran sebesar 60 persen.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan, surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai PSU untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya telah dibahas dan dikoordinasikan bersama dengan jajaran. Hasilnya pendanaan akan dibagi dua.
"PSU dilaksanakan, biaya dibagi dua provinsi dan kabupaten," katanya dalam keterangan pada media, Selasa (25/2/2025).
1. Angka tersebut masih sementara

Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar. Ia memastikan, Pemprov Jabar akan membantu PSU dengan proporsi 60 persen dari total kebutuhan.
"Rp60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung," ucapnya.
2. Tidak mengganggu efisiensi

Di sisi lain, anggaran bantuan ini dipastikan Dedi Mulyadi tidak akan menganggu rencana efisiensi yang kini tengah dilakukan. Dari hasil rapat, dana tersebut akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU dan Bawaslu.
"Dana sisa yang kemarin di Bawaslu dan KPU masih ada, aman, aman, tidak menganggu efisiensi," kata dia.
3. Pemprov Jabar siap bantu PSU Tasikmalaya

Sementara, Sekda Jabar Herman Suryatman memastikan, semua kebutuhan untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya akan dipersiapkan sesuai dengan arahan Gubernur Dedi Mulyadi. Meski begitu, hal itu akan dikoordinasikan dengan KPU dan Bawaslu serta pihak terkait lainnya.
"Nah, nanti kami kaji secara cermat konsekuensi-konsekuensi teknisnya. Apa aja yang harus disiapkan, kegiatan apa saja yang harus dilakukan, A sampai Z tentu ini kan nanti dikoordinasikan dengan KPU," ujar Herman.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, PSU harus digelar dalam waktu 60 hari ke depan setelah keputusan dari Senin (24/2/2025). Hermann memastikan akan secepatnya berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu.
"Tentu Pak Gubernur melihat data dan fakta dan yang tidak kalah penting, kami rujuk juga ketentuan yang berlaku seperti apa?" kata dia.