Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti
Meski terdapat perbedaan representasi hukum, kuasa termohon menegaskan bahwa jawaban yang disampaikan dari pihaknya tetap berfokus pada pembantahan terhadap dalil-dalil yang diajukan pemohon.
Dengan agenda jawaban termohon dan turut termohon telah disampaikan, sidang praperadilan BS dijadwalkan berlanjut pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh hakim yakni penyampaian bukti dari Pemohon. Rencananya, sidang akan dilanjutkan Selasa, 21 Juli 2026.
Sebelumnya, dalam gugatan praperadilan ini, BS melayangkan gugatan praperadilan dengan pihak Termohon terdiri atas Kapolri, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, hingga Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung.
Selain itu, turut termohon antara lain DPR RI, Pimpinan Komisi III DPR RI, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepala Bidang Propam Polda Jabar, Kepala Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Jabar, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bandung.
Perkara ini bermula dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT yang teregister pada 6 Oktober 2025.
Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Dalam perkara tersebut, BS disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.