Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta seluruh perusahaan pengguna bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) harus membeli bahan bakarnya melalui penyedia atau penyalur yang terdaftar sebagai wajib pajak di Jabar. Gubernur Jabar pun sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut.
Surat Edaran Nomor 102/KU.03.02.02/Bapenda, ditandatangani Dedi Mulyadi pada 7 Juli 2025, dan diterbitkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui surat tersebut menyatakan bahwa perusahaan yang kedapatan membeli BBM dari penyedia tidak resmi atau belum terdaftar sebagai wajib pajak di Bapenda Provinsi Jawa Barat bisa dikenakan sanksi.
Sanksinya mulai dari teguran hingga ancaman pidana sesuai undang-undang, dengan denda maksimal hingga empat kali lipat dari pajak yang seharusnya dibayarkan.
"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap liter bahan bakar yang dikonsumsi di Jawa Barat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah," kata Dedi, Rabu (5/11/2025).
