Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak ada pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Namun, jumlah perhitungan sampah dari wilayah Bandung Raya diganti dari yang tadinya dihitung berdasarkan ritase, kini menjadi tonase.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, jumlah sampah yang dibuang dari wilayah aglomerasi Bandung Raya ke TPSA Sarimukti masih sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
"Jadi kami masih komitmen dengan kesepakatan yang lalu. Hanya saja sekarang ada konversi yang tadinya ritase menjadi tonase," ujar Ai saat diwawancarai awak media, dikutip Selasa (30/9/2025).