Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DLH Jabar Ungkap Penyebab TPA Sarimukti Disanksi, IPAL Overcapacity

TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)
TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)
Intinya sih...
  • Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi administratif terhadap TPA Sarimukti
  • DLH Jawa Barat melakukan berbagai upaya untuk lepas dari sanksi, termasuk perbaikan IPAL dan penambahan unit air stripping
  • TPA Sarimukti sudah melebihi kapasitas maksimal sampah sehingga IPAL tidak optimal dalam mengelola Air Lindi

Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi memberikan sanksi administratif terhadap Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Sarimukti. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun dipastikan sudah menerima surat sanksi tersebut.

Sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah tertuang pada SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 per 14 juni 2023. Sebagai pengelola TPA Sarimukti DLH Provinsi Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti sanksi administratif itu.

"Sanksi administrasi kami terima dari KLH pada 2023. Setelah itu sampai saat ini terus berprogres," kata Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, Sabtu (2/8/2025).

1. Pemilihan sanksi butuh waktu

TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)
TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)

Saat ini ada beberapa upaya yang DLH Jawa Barat lakukan agar TPA Sarimukti segera lepas dari sanksi administrasi KLH ini. Ai menjelaskan, beberapa di antaranya ialah penambahan unit air stripping atau pemisahan zat yang mudah menguap, perbaikan unit anaerob.

Serta penyusunan Detail Engineering Design (DED) atau dokumen teknis rancangan bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), DED perbaikan tanggul, dan kolam stabilisasi TPA Sarimukti.

Sedangkan, terkait Surat Laik Operasi (SLO) TPA Sarimukti berdasarkan surat nomor 3898/PBLS.04/DLH pada 12 Juni 2025, masih proses penandatangan di Biro Hukum KLH.

"Upaya di 2025 yang sudah terencana, karena pemenuhan sanksi administrasi ini butuh waktu. Apalagi yang membutuhkan anggaran, harus melalui perencanaan dan perkembangan lain di lapangan. Jadi baru bisa kami usulkan di 2024, dan penyelesaiannya di 2025," tuturnya.

2. Pengelolaan IPAL kurang maksimal

Kepulan Asap Masih Terlihat di TPA Sarimukti, KBB. (Bangkit Rizki/IDN Times.com
Kepulan Asap Masih Terlihat di TPA Sarimukti, KBB. (Bangkit Rizki/IDN Times.com

Ai mengatakan, penyusunan DED perbaikan tanggul kolam stabilisasi sedikit tertunda, karena tanah di TPA Sarimukti tidak stabil. Dengan begitu, menurutnya harus ada pemeriksaan ulang melalui studi geoteknik dengan metode boring atau pengambilan sampel tanah dan sondir atau pengukuran resistensi tanah.

"DED perbaikan tanggul sudah selesai, tinggal untuk yang DED optimalisasi IPAL yang sekarang berjalan. Jadi ini harus selesai dulu, baru ke sini, (jadi bertahap) betul. Ini untuk memastikan konstruksinya kuat," ujarnya.

Lebih lanjut, Ai menambahkan, pelaksanaan konstruksi IPAL ini bertujuan untuk menyesuaikan kondisi dengan TPA Sarimukti yang sudah melebihi kapasitas maksimal sampah.

Sebab, desain teknis IPAL TPA Sarimukti terdahulu ini berguna untuk kondisi pengelolaan air lindi dengan volume yang normal. Sehingga, IPAL TPA Sarimukti saat ini kurang optimal untuk mengelola air lindi.

"Hasil pengelolaan IPAL jadi kurang optimal karena memang kapasitasnya sudah melampaui. Jadi kami melakukan perbaikan dari sisi desain dan instalasinya," ucapnya.

3. Air lindi pun tidak bisa dikelola dengan baik

Alat Berat yang tak Terpakai di TPA Sarimukti Terbakar. (Dok/BPBD KBB)
Alat Berat yang tak Terpakai di TPA Sarimukti Terbakar. (Dok/BPBD KBB)

IPAL yang tidak optimal untuk mengelola air lindi ini terbukti setelah adanya hasil uji laboratorium KLH yang menyatakan bahwa ada kadar nitrogen yang tinggi, karena melebihi batas ambang baku mutu.

Berdasarkan hasil uji laboratorium KLH, IPAL TPA Sarimukti harus mendapat penambahan unit air stripping dengan target penyelesaian pada 30 Agustus 2025.

Apabila proses itu sudah selesai, DLH Jawa Barat akan memperbaiki unit anaerob dan lainnya yang ditargetkan selesai pada September 2025.

"Yang menjadi concern dari sanksi administrasi KLH itu adalah IPAL, karena dia (TPA Sarimukti) juga sudah overcapacity," kata Ai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us