Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Zona Baru TPA Sarimukti Dibuka, Pemprov Jabar Tetap Batasi Sampah Bandung Raya

TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)
TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)
Intinya sih...
  • TPA Sarimukti membuka zona baru pada 18 Juni 2025, tetapi pemerintah tetap membatasi pengiriman sampah dari Bandung Raya.
  • Kuota ritase untuk masing-masing daerah di Bandung Raya tetap diberlakukan meskipun ada zona baru, dengan harapan dapat memperpanjang masa guna perluasan Zona 5 TPA Sarimukti hingga 3-4 tahun ke depan.
  • Pemprov Jabar melakukan perbaikan infrastruktur dan pengelolaan limbah di TPA Sarimukti setelah adanya sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, dengan alokasi anggaran sebesar 18 miliar rupiah.

Bandung, IDN Times - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti resmi membuka zona baru yang dipastikan mulai beroperasi 18 Juni 2025. Pembukaan zona 5 ini bukan berarti membebaskan pemerintah Bandung Raya dalam membuang sampahnya.

Pemerintah Provinsi meminta kuota atau batasan yang sebelumnya disepakati tetap diberlakukan. Adapun ritase masing-masing daerah yaitu Kota Cimahi 17 rit per hari, Kabupaten Bandung 40 rit, Kabupaten Bandung Barat 17 rit, dan Kota Bandung disepakati sebanyak 140 rit per hari

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST DLH Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana mengatakan, pembukaan zona baru ini bukan untuk menambah kuota ritase masing-masing kabupaten dan kota di Bandung Raya, melainkan untuk solusi menunggu Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka beroperasi.

"Kalau pengiriman kita lakukan secara normal zona perluasan ini hanya bisa digunakan selama dua tahun 15 hari, sedangkan Legoknangka kemungkinan baru bisa dioperasikan di tahun 2029," ungkap Arief, Selasa (17/6/2025).

1. Zona baru Sarimukti punya keterbatasan

TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)
TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)

Oleh sebab itu, Arief memastikan pembatasan pengiriman sampah melalui pemberian kuota bakal terus dilakukan dengan harapan dapat memperpanjang masa guna perluasan Zona 5 TPA Sarimukti hingga tiga sampai empat tahun ke depan.

"Jadi kuota itu tetap akan diberlakukan dengan harapan masa pakai perluasan Sarimukti ini bisa lebih dari dua tahun pertimbangannya seperti yang disampaikan Pak Sekda kemarin, tadi Legoknangka belum siap, (perluasan) Sarimukti memiliki keterbatasan kapasitas," ujarnya.

Selain itu, Pemprov Jabar berharap kota kabupaten di wilayah Bandung Raya bisa menyelesaikan masalah sampah sejak dari hulu sehingga upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah sampah dapat terwujud.

"Kalau bisa ada pengurangan secara bertahap dengan menyelesaikan dari hulu,"katanya.

2. Kena sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup

Kepulan Asap Masih Terlihat di TPA Sarimukti, KBB. (Bangkit Rizki/IDN Times.com
Kepulan Asap Masih Terlihat di TPA Sarimukti, KBB. (Bangkit Rizki/IDN Times.com

Lebih lanjut, Arief mengatakan, Pemprov Jabar saat ini sedang melakukan sejumlah perbaikan dengan menambah unit alat baru untuk pengelolaan air limbah di TPA Sarimukti. Hal itu dilakukan setelah adanya sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

"Saya sudah sampaikan bahwa kami itu sudah dikenai namanya sanksi administrasi oleh KLHK ya terkait dengan kondisi IPAL yang memang belum optimal. Nah, dengan adanya sanksi itu kita kemarin sudah melakukan upaya-upaya perbaikan," kata Arief.

Perbaiki itu seperti penambahan unit baru untuk pengolahan limbah, yaitu unit air stripping, dan sudah berjalan, berkontrak dengan perusahaannya. Kemudian ada juga perbaikan kolam air kolam di mana sekarang masih dalam proses desain.

3. Gelontorkan anggaran Rp18 miliar

TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. (Rizki/IDN Times)
TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. (Rizki/IDN Times)

Pengerjaan juga termasuk dengan tanggul stabilisasi kolam di TPA Sarimukti di mana semua itu diharapkan dapat selesai pada tahun ini, agar nantinya semua rekomendasi dari kementerian ini bisa diperbaiki secara maksimal.

"Itu juga masih dalam proses desain. Nah, diharapkan memang proses desain ini bisa selesai di bulan Juli tahun 2025, jadi saya harapkan di bulan Agustus atau September ini sudah bisa kami selesaikan untuk pekerjaan konstruksi perbaikannya," kata dia.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Herman Suryatman mengatakan, kondisi TPA Sarimukti ini masih banyak kekurangan yang harus dibenahi. Sehingga, alokasi anggaran itu akan digunakan untuk sejumlah kekurangan infrastruktur dan lainnya.

"Kami alokasikan Rp18 miliar untuk pengelolaan limbahnya. Pengelolaan limbah sehingga target kami akhir tahun ini pengelolaan limbah Sarimukti ideal. Sehingga betul-betul di bawah ambang batas pencemarannya," ujar Herman, Selasa (17/6/2025).

Herman mengungkapkan, saat ini ada tiga fokus pengerjaan yang harus diselesaikan, antara lain pembenahan kolam stabilisasi, kolam aerob dan anaerob, ada juga pengerjaan instalasi baru yakni penurun nitrogen atau air stripping.

"Mudah-mudahan akhir tahun ya, betul-betul limbah Sarimukti itu ideal. Kemudian kami pun melakukan perluasan zona lima. Saat ini kan zona satu dan dua, penuh yang berjalan zona tiga zona empat juga penuh. Nah, sekarang tanggal 18 ya bulan Juni ini, zona lima mulai operasional," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us