Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Polresta Bandung

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap pelaku pembunuhan gadis yang mayatnya ditemukan bersimbah darah di kamar kontrakan.

Peristiwa kejam itu terjadi di Kampung Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada Sabtu (15/2/2025) malam. Berdasarkan hasil autopsi, ada 25 tusukan di sekujur tubuh korban, di antaranya di leher, punggung, dan lengan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, tersangka adalah Alif Febriansyah (27) yang tak lain pacar dari korban berinisial NA (27). Keduanya menjalin hubungan selama dua tahun dan NA saat kejadian tengah mengandung 4 bulan.

Peristiwa ini dipicu oleh cekcok antara pelaku dengan korban. Tersangka Alif meminta kepada NA untuk menggugurkan kandungannya, namun korban menolak. Karena emosi, pada Sabtu sekitar pukul 18.30 WIB di kamar kontrakan, tersangka melakukan penusukan secara brutal kepada korban. Alhasil, korban meninggal dunia karena luka tusuk.

“Pelaku pernah meminta gugurkan kandungan korban. Kemudian korban menolak, sehingga pada hari Sabtu itu pelaku kesal dan melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban di beberapa bagian tubuh,” kata Aldi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (19/2/2025).

1. Sempat coba cari ambulans

Ambulans yang membawa korban kecelakaan di Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Seusai kejadian, pelaku kemudian meminta bantuan kepada teman-temannya yang kemudian menjadi saksi, yakni Dudung, Reza, dan Indra. Tersangka Alif minta dicarikan ambulans tetapi tidak ada.

“Saksi Reza kembali ke kos-kosan dan mengatakan (kepada) saksi Dudung, sepertinya pelaku ini sudah menganiaya korban. Setelah dicek korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” lanjutnya.

2. Pembunuhan ini pertama kali diketahui pemilik kontrakan

IDN Times/Istimewa

Dia menyebut bahwa dari keterangan saksi peristiwa ini pertama kali diketahui sekitar pukul 18.00 WIB oleh pengelola kontrakan.

"Jadi pengelola kontrakan mendapat laporan dari anaknya bahwa terjadi keributan di kamar kontrakan nomor A1," ujar Kombes Pol Aldi, Minggu (16/2/2025).

Saat mengecek bersama menantunya, mereka menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi muka pucat.

3. Pelaku ditangkap ketika mabuk

ilustrasi melepas borgol (pexels.com/Pixabay)

Tak lama setelah itu, warga sekitar menduga bahwa korban tewas akibat kekerasan yang dilakukan oleh suami sirinya. Warga pun mencari keberadaan pelaku dan menemukannya sedang bersembunyi di sebuah konter dekat lokasi kejadian dalam keadaan mabuk.

"Saat diinterogasi oleh Ketua RT dan saksi lainnya, pelaku mengakui telah menganiaya korban dengan menggunakan pisau," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana mati atau seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

Editorial Team